JAKARTA, beritapalu.ID | PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengaku tidak menerima surat pembekuan izin persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).
Pernyataan BRMS ini merespons pengumuman Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyatakan telah membekukan izin persetujuan lingkungan 36 perusahaan ekstraktif, termasuk CPM, karena tidak memiliki izin membuang air limbah.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
Pernyataan Menteri LH
Sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembekuan berarti perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan operasional.
“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif usai Rakortas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (23/2/2026) seperti diktuip dari katadata.co.id.
Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program evaluasi KLH terhadap 250 perusahaan ekstraktif di 14 provinsi. Hanif juga mengungkapkan ada risiko bencana serius bila operasional CPM dilanjutkan karena lokasi tambang berada di hulu Kota Palu.
Daftar Izin yang Diklaim CPM
BRMS merinci sejumlah izin yang diklaim masih berlaku untuk operasional CPM, antara lain:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
Surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.
Surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Operasi Masih Berjalan
Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan bahkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya juga menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu dan melakukan penyegelan. Namun, manajemen membantah pembukaan hutan tersebut dilakukan oleh perusahaan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya