beritapalu.id
Wednesday, 25 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-KriminalNasionalPalu

BRMS Klaim CPM Miliki Izin Lengkap dan Masih Beroperasi

Published: 24 February, 2026
Share
Aktivitas usaha pertambangan emas di Poboya oleh PT CPM. (©PT Citra Pal Minerals)
Aktivitas usaha pertambangan emas di Poboya oleh PT CPM. (©PT Citra Pal Minerals)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengaku tidak menerima surat pembekuan izin persetujuan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM).

Pernyataan BRMS ini merespons pengumuman Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menyatakan telah membekukan izin persetujuan lingkungan 36 perusahaan ekstraktif, termasuk CPM, karena tidak memiliki izin membuang air limbah.

“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Pernyataan Menteri LH

Sebelumnya, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembekuan berarti perusahaan-perusahaan tersebut tidak boleh melanjutkan operasional.

BACA JUGA:  Wali Kota Palu Lepas Delapan ASN Ikuti Magang Nasional

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif usai Rakortas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Senin (23/2/2026) seperti diktuip dari katadata.co.id.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari program evaluasi KLH terhadap 250 perusahaan ekstraktif di 14 provinsi. Hanif juga mengungkapkan ada risiko bencana serius bila operasional CPM dilanjutkan karena lokasi tambang berada di hulu Kota Palu.

Daftar Izin yang Diklaim CPM

BRMS merinci sejumlah izin yang diklaim masih berlaku untuk operasional CPM, antara lain:

Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.

BACA JUGA:  Konsorsium Bank Mega Kucurkan Rp2 T untuk Proyek Tambang di Palu

Surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024.

Surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.

Surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.

Operasi Masih Berjalan

Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan bahkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih per hari menjadi 2.000 ton bijih per hari.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebelumnya juga menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas CPM di Palu dan melakukan penyegelan. Namun, manajemen membantah pembukaan hutan tersebut dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA:  RDP Polemik PT CPM dan Masyarakat Poboya Hasilkan Dua Kesepakatan

Reporter: Basri Marzuki

Editor: beritapalu

TAGGED:brmsizin lingkunganklhpoboyapt cpmtambang emas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ilustrasi (©AI Generative) Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Aktivitas usaha pertambangan emas di Poboya oleh PT CPM. (©PT Citra Pal Minerals)
Bisnis

BRMS Klaim CPM Miliki Izin Lengkap dan Masih Beroperasi

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Opini

Melawan ‘Zero-Click’ dengan Jurnalisme Layanan

24 February, 2026
Foto udara fasilitas produksi PT Citra Palu Minerals, anak usaha Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS). (©PT Citra Palu Minerals)
Bisnis

KLH Bekukan Persetujuan Lingkungan 36 Perusahaan Tambang termasuk PT CPM

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

DJP Resmi Luncurkan Coretax Form untuk Pelaporan SPT Orang Pribadi

24 February, 2026
Ilustrasi (©AI Generative)
Bisnis

OJK Tangani 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal

24 February, 2026

Berita Populer

Telur, roti, dan jeruk, MBG yang diterima para siswa di SDN Palupi dan SDN Inpres Palupi. (©beritapalu.id)
Kesehatan

Menu MBG di SD Kota Palu Disorot, Wali Murid Pertanyakan Kualitas Gizi

23 February, 2026
Ke-15 WNA asal Filipina yang telah tiba di kantor Imigrasi Palu, JUmat (25/1/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Imigrasi Palu Pindahkan 15 WNA Filipina ke Rudenim Manado

22 February, 2026
Ilustrasi (AI Generative)
Komunitas

PR2Media: Indeks Demokrasi Indonesia Terus Merosot, Regulasi Media Kian Usang

22 February, 2026
Sekretaris Menteri Kemendukbangga Prof. Budi Setiyono menekankan keluarga berencana sebagai investasi strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. dalam dialog di Jakarta, Minggu (23/2/2026). (©Itsnain G. Bagus/UNFPA Indonesia)
Kesehatan

Survei UNFPA: 70% Masyarakat Indonesia Ingin Dua Anak atau Lebih

24 February, 2026
Ilustrasi (AI Generative)
Opini

Menu Bergizi? Menakar Martabat Rakyat Lewat Kantong Plastik

24 February, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Eka Komalasari (kedua kiri) menerima sertifikat sistem pelayananpublik dari Ombudsman Sulteng di ruang kerja wali kota palu, Selasa (24/2/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Kota Palu Raih Kualitas Tinggi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

beritapalu
Asisten bidang Administrasi Umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada perwakilan keluraha di palu, Selasa (24/2/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Iwan)
Palu

SPPT PBB-P2 2026 Didistribusikan, Manfaatkan Aplikasi SIPABETA

beritapalu
Peluncuran Pusat Inovasi Digita Indonesia kolaborasi BI dan OJK di Jakarta, Selasa (24/2/2026). (©OJK)
Bisnis

Perkuat Talenta Digital Sektor Keuangan, OJK dan BI Luncurkan PIDI

beritapalu
Ilustrasi (AI Generative)
Bisnis

Komnas HAM Sulteng Kecam Operasi 39 Ekskavator Ilegal di Parimo

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?