YOGAYAKARTA, beritapalu.ID | Lembaga riset Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) merilis dokumen refleksi awal tahun 2026 yang menyoroti penurunan berkelanjutan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) serta memburuknya ekosistem regulasi dan kebebasan media selama tahun 2025.
Berdasarkan catatan PR2Media, IDI terus merosot dalam lima tahun terakhir. Dari peringkat ke-52 pada 2021, Indonesia turun ke posisi 54 pada 2022, ke-56 pada 2023, dan ke-59 pada 2024 dengan skor 6,44 dari skala tertinggi 10. PR2Media menilai belum ada indikator perbaikan yang signifikan memasuki 2026.
Sepanjang 2025, PR2Media mencatat sejumlah peristiwa yang berpotensi memperburuk indeks tersebut. Di antaranya aksi teror pengiriman kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Majalah Tempo, serta munculnya rencana pembahasan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dinilai berpotensi menambah beban politik di tengah pengalaman traumatik represi digital di Indonesia.
PR2Media juga mencatat adanya indikasi kuat militerisasi ruang digital melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, khususnya pada pasal yang mengatur operasi militer selain perang di ruang siber. Selain itu, terjadi peningkatan pola represi militeristik terhadap perilaku digital warga negara, termasuk surveillance dan data hacking.
Dari sisi regulasi, sepanjang 2025 terjadi serangkaian gugatan publik dan pengajuan judicial review terhadap sejumlah undang-undang komunikasi, meliputi UU Penyiaran, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU Pers. PR2Media menilai regulasi-regulasi tersebut makin tumpul menghadapi disrupsi digital. Mahkamah Konstitusi cenderung menolak permohonan JR UU PDP, sementara JR UU Pers hanya menghasilkan penegasan mekanisme perlindungan jurnalis yang sudah ada sebelumnya, sehingga perlindungan hukum bagi jurnalis, akademisi, dan pembuat konten masih menjadi tanda tanya besar.
Dari sisi regulator, Dewan Pers menghadapi ancaman kelumpuhan akibat penurunan alokasi anggaran, KPI terus menghadapi tekanan industri media, sementara KTP2JB selaku pemegang mandat publisher right dinilai berisiko tidak relevan pascakesepakatan Presiden Prabowo dengan Donald Trump.
Memasuki 2026, PR2Media mendesak negara untuk hadir dalam ekosistem komunikasi, media, dan kecerdasan buatan melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif, dan berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka hak asasi manusia. Secara khusus, lembaga ini mendorong agar revisi UU Penyiaran dapat dituntaskan tahun ini, serta meminta rencana pembentukan UU Anti-Disinformasi untuk ditinjau kembali karena dinilai berpola pikir top down.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya