PALU, beritapalu.ID | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu memindahkan 15 warga negara asing (WNA) asal Filipina dari ruang detensi Imigrasi Palu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado, Minggu (22/2/2026).
Pemindahan dilakukan melalui jalur darat menggunakan bus penumpang dengan pengawalan ketat 15 petugas imigrasi dan aparat kepolisian.
Rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Palu, Muhammad Akmal, bertolak dari Kantor Imigrasi di Jalan Kartini dan diperkirakan menempuh perjalanan sekitar 24 jam menuju Manado.
“Kami berangkat kurang lebih 15 orang petugas untuk mengawal ke Manado melalui jalur darat. Mudah-mudahan tidak ada hambatan sampai tiba di tujuan,” ujar Akmal.
Pemindahan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilakukan untuk keperluan verifikasi lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan para deteni. Proses verifikasi akan dilaksanakan di Manado karena akses yang lebih dekat dengan Konsulat Jenderal Filipina.
“Sesuai perintah Direktorat Jenderal Imigrasi, kami diperintahkan mengawal deteni ini. Nanti verifikasinya di Konsulat Filipina di Manado,” jelas Akmal.
Ke-15 WNA tersebut sebelumnya terdampar di Kabupaten Buol dan telah ditampung di ruang detensi Imigrasi Palu sejak 25 Januari 2026, atau hampir sebulan lamanya. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Palu, Octavianus Malisan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan Rudenim Manado dan Konsulat Jenderal Filipina guna memastikan kelancaran proses pemindahan dan verifikasi dokumen.
Di antara para deteni, terdapat satu temuan menarik yakni seorang bayi yang lahir di Malaysia. Status kewarganegaraan bayi tersebut masih akan dipastikan melalui proses verifikasi resmi di Manado. Rudenim Manado akan menjadi tempat penitipan sementara bagi ke-15 warga tersebut selama proses verifikasi berlangsung.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya