BANGGAI, beritapalu.ID | Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menyelenggarakan pembahasan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional di Aula Lapas Kelas IIB Luwuk, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi lintas aparat penegak hukum dalam memperkuat penerapan pidana alternatif serta optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, M. Nur Amin, menyampaikan bahwa hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai transformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pemulihan.
“Regulasi baru ini membuka ruang penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan serta reintegrasi sosial,” ungkap Amin.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi instrumen penting dalam menekan angka residivisme sekaligus mengatasi persoalan overcrowding di lembaga pemasyarakatan. Peran Bapas bersama aparat penegak hukum, yakni Kejaksaan dan Pengadilan, menjadi kunci dalam memastikan pidana alternatif berjalan efektif.
Amin menambahkan, pasca disahkannya KUHP dan KUHAP nasional, fungsi Bapas mengalami perluasan yang secara normatif diatur dalam Pasal 85 ayat (8) KUHP Nasional serta Pasal 350 KUHAP baru.
“Penguatan tersebut juga ditegaskan melalui Keputusan Dirjenpas Nomor PAS-145.OT.02.02 Tahun 2025 yang menjelaskan pedoman pembimbingan kemasyarakatan bagi klien pidana kerja sosial, termasuk penentuan tempat pelaksanaan kerja sosial,” ujarnya.
Narasumber kegiatan ini antara lain Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banggai, Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, dan Kepala Bapas Luwuk, La Ode Muhammad Masrul.
Anak Agung menekankan posisi strategis Kejaksaan dalam memastikan eksekusi pidana alternatif berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan restoratif.
“Kejaksaan memiliki tanggung jawab memastikan putusan pidana alternatif tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi manfaat sosial serta mendorong perubahan perilaku pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, La Ode Muhammad Masrul menjelaskan tahapan pelaksanaan tugas Bapas dalam kerangka KUHP dan KUHAP baru, mulai dari penelitian kemasyarakatan, pendampingan, hingga pengawasan pelaksanaan pidana alternatif di masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi layanan Bapas melalui Griya Abhipraya, termasuk program pelatihan kemandirian seperti produksi abon ayam dan sambal roa bagi klien pemasyarakatan.
“Kami juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyukseskan pelaksanaan pidana kerja sosial yang produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Kepolisian Resort Banggai, akademisi Universitas Tompotika dan Universitas Muhammadiyah Luwuk, Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Luwuk, serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya