PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu dan sekitarnya dalam operasi terpisah.
Kasus pertama bermula dari penangkapan tersangka berinisial ZF pada 13 Januari 2025 di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Palu Barat. Petugas menemukan 3 paket sabu serta 2 paket lain dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi motor.
Dari pemeriksaan, ZF mengaku menerima sabu itu dari seorang berinisial SJ untuk dikonsumsi dan dijual kembali. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menangkap SJ di sebuah kos-kosan di wilayah Marawola, Kabupaten Sigi, pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Kasus kedua terjadi pada hari yang sama, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FR yang diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FR memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Jalan Nunumboku, Kelurahan Poboya. Barang haram tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga dijual kembali serta disuplai kepada para sopir truk pengangkut material di kawasan tambang emas Poboya.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap FR di Jalan Nunukombo, Kelurahan Poboya.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 13 paket diduga sabu dengan berat bruto 3,522 gram yang disimpan pelaku. Selain itu, diamankan pula 2 plastik klip kosong, 1 bungkus rokok merk Surya Gudang Garam, dan 1 lembar plastik klip kosong.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman yang memimpin penindakan ini menyampaikan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka dan menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
“Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus ini. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Palu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih melengkapi berkas, melakukan pemeriksaan saksi, serta tes urine terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana narkotika. Semua barang bukti dan dokumentasi telah dilampirkan dalam berkas perkara yang sedang diproses penyidik.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya