SIGI, beritapalu.ID | Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama Polres Sigi dengan PGRI Kabupaten Sigi dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sigi, Sabtu (7/2/2026), di Gedung Kesenian RTH Taiganja, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tersebut turut dihadiri Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., Ketua Dewan Kehormatan PGRI Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sigi, Kepala DP3A Kabupaten Sigi, jajaran pengurus PGRI, serta para kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Sigi.
Kapolres Sigi menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga marwah profesi guru dan menjamin hak anak atas rasa aman di lingkungan pendidikan.
“Melalui MoU ini, kami ingin memastikan guru dan anak terlindungi secara hukum, sehingga proses pendidikan berjalan dengan aman, humanis, dan berkeadilan,” ujar AKBP Kari Amsah Ritonga.
Penandatanganan MoU ini menjadi landasan sinergi antara Polres Sigi, PGRI Kabupaten Sigi, dan DP3A Kabupaten Sigi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap profesi guru dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, atau intimidasi terhadap guru, bantuan pengamanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan kegiatan edukatif.
Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan iklim pendidikan yang aman dan kondusif, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi konflik di lingkungan sekolah demi terwujudnya Kabupaten Sigi yang ramah guru dan ramah anak.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya