PALU, beritapalu.ID | Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menahan Rachmansyah Ismail (RI), mantan Penjabat Bupati Morowali yang juga pernah menjabat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulteng, setelah memulangkannya dari Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mess Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2024 dengan kerugian negara mencapai Rp9 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Salahuddin menjelaskan, sebelum dipulangkan ke Palu, RI lebih dulu diperiksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan berlangsung beberapa jam dengan didampingi kuasa hukum.
“Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Pj Bupati Morowali tersebut. Sebelum diterbangkan ke Palu, ia dititipkan di Rutan Kejaksaan Salemba selama beberapa jam,” jelasnya dalam konferensi pers Sabtu pagi.
RI dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Soekarno-Hatta dipimpin langsung Aspidsus berjumlah enam orang dan dikawal aparat.
Saat dibawa ke Palu, mantan Kadis ESDM Sulteng sempat diborgol dan mengenakan rompi tahanan. Namun borgol dan rompi dilepas saat tiba di bandara dan dalam pesawat.
Salahuddin mengungkapkan, Kejati Sulteng sebelumnya telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap RI dan mengirimkannya ke Jamintel.
RI diketahui empat kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik telah memantau keberadaan tersangka di sejumlah lokasi, termasuk di Jakarta, Makassar, dan Poso.
Terkait kondisi kesehatan, RI memiliki riwayat penyakit jantung. Sebelum dipulangkan ke Palu, ia sempat dirawat di RS Bintaro. Tim Kejati juga diturunkan untuk memantau langsung kondisinya.
“Dokter menyatakan ada kelainan jantung, namun masih bisa dilakukan pemeriksaan dan penanganan,” jelas Salahuddin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Laode Abd Sofian mengatakan, selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan dinilai kooperatif.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan secara patut terhadap tersangka. Selanjutnya, dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana,” ujar Laode.
RI kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-A Maesa Palu. Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, kerugian negara mencapai Rp9 miliar. Sebanyak Rp4 miliar telah dikembalikan saat tahap penyelidikan dan Rp5 miliar di tahap penyidikan.
Meski kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Penyidik menerapkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidananya,” tegas Salahuddin.
Kerugian negara dalam kasus ini bersifat total loss berdasarkan hasil auditor keuangan independen.
Laode menyampaikan, penanganan perkara dugaan korupsi Mess Pemda Morowali akan segera memasuki tahap berikutnya. Tim jaksa penyidik tengah mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu.
“Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar perkara ini dapat secepatnya disidangkan di PN Tipikor Palu,” jelasnya.
Kejati Sulteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Aparat penegak hukum memastikan seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya