beritapalu.id
Sunday, 22 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasNasional

KTP2JB: Kepatuhan Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Masih Rendah

Published: 28 January, 2026
Share
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo memberi penjelasa tentang Perpres Nomor 32 Tahun 2024. (©rm.id)
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo memberi penjelasa tentang Perpres Nomor 32 Tahun 2024. (©rm.id)
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai kepatuhan perusahaan platform digital terhadap Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital masih rendah. Penilaian ini tertuang dalam “Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025” yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).

Meskipun sudah ada inisiatif perusahaan platform digital menjalin kerja sama dengan perusahaan pers, namun kerja sama tersebut jauh dari memadai dan jumlahnya masih belum signifikan jika dinilai dari kewajiban platform digital yang dimandatkan dalam Perpres 32/2024.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres 32/2024, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” jelas Ketua KTP2JB Suprapto dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27 Januari 2026).

Komite telah menetapkan indikator yang mengacu pada tanggung jawab Perusahaan Platform Digital (Pasal 5 Perpres) yang dibagi menjadi empat bidang kerja, yakni Bidang Kerja Sama Perusahaan Pers dan Platform, Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme, Bidang Pengawasan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga.

BACA JUGA:  11 Organisasi Perempuan Sulteng Kecam Kekerasan Aparat saat Demo

Bidang Kerja Sama KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers pada 2026, tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama, dan tidak menjelaskan upaya untuk mengatur agar algoritma mereka mendahulukan perusahaan pers yang terverifikasi. Secara umum, kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap Perpres 32/2024 terbilang rendah.

Pada Bidang Pengawasan, Arbitrase, dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, KTP2JB menilai perusahaan platform digital tidak menjelaskan secara mendalam upaya mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan UU Pers. Perpres 32/2024 mendorong adanya sarana pelaporan khusus berita, namun perusahaan platform digital menolak menyediakannya dengan alasan teknis. Bidang ini juga menemukan bahwa tidak ada kebijakan konkret dari perusahaan platform digital terkait perlakuan adil serta upaya untuk memprioritaskan atau memfasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.

BACA JUGA:  Reno Esnir dan Hendra Eka Terpilih Kembali Pimpin Pewarta Foto Indonesia

Dalam hal pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital untuk mendesain algoritma distribusi berita, Bidang Pengawasan menilai bahwa perusahaan platform digital belum menyediakan bukti dokumen yang menunjukkan adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat algoritma berubah dan petunjuk bagi perusahaan pers tentang cara memanfaatkan perubahan desain algoritma tersebut.

Bidang Pelatihan dan Program Jurnalisme Berkualitas mencatat sudah ada pelatihan dan program yang dilakukan perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, laporan tersebut belum transparan karena tidak disertai dengan alokasi anggaran dan aspek keberagaman. Bidang ini juga mencatat terdapat perusahaan platform digital yang tidak komunikatif dan transparan, yakni X dan SnackVideo yang tidak mengirimkan laporan kepada komite.

Berdasarkan penilaian ini, Komite berharap pada tahun mendatang platform digital dapat meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban untuk mendukung jurnalisme berkualitas sebagaimana telah diatur dalam Perpres 32/2024. Selain itu, Komite juga merekomendasikan tiga hal mendasar yang dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan platform digital dalam pelaksanaan kewajibannya maupun untuk mendukung keberlangsungan ekosistem industri pers yang berkelanjutan.

BACA JUGA:  Rumah Jurnalis Sulteng Sikapi Kebijakan Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

“Kepatuhan Platform Digital untuk melaksanakan kewajiban yang ditetapkan dalam Perpres 32/2024 sulit diwujudkan apabila pelaksanaan kewajiban tersebut tidak diintegrasikan sebagai bagian dari pengawasan operasi bisnis platform digital di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Komdigi sebagai regulator utama ekosistem bisnis Platform Digital perlu segera mengambil langkah untuk menetapkan aturan teknis yang dapat mempercepat proses integrasi ini,” ujar Komite.

Lebih lanjut, Komite juga menekankan bahwa keberlangsungan industri pers nasional memerlukan dukungan lain, seperti insentif fiskal dan dana jurnalisme untuk mendorong jurnalisme berkualitas.

 

Reporter: Iwan Lapasere

Editor: beritapalu

TAGGED:kepatuhan platform digitalktp2jbperpres 32/2024
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Warga bersama TNI AD bergotong royong membersihkan sampah di Pantai Uesalura, Tondo, Palu, Selasa (28/1/2026). (©Kodim 1306/KP) TNI dan Masyarakat Bergotong Royong Bersihkan Pantai Uesalura
Next Article Dirut KEK Palu Sony Panukma Widianto menjelaskan bahwa pihaknya bersama Wali Kota Palu Hadianto Rasyid saat Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (©HO/Prokopim Setda Kota Palu) Palu akan Wujudkan Ekonomi Sirkular Melalui Proyek Biogas Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

Operasi pencarian nelayan hilang di perairan Desa Lanona yang dihentikan karena tak membuahkan hasil. (©Basarnas Palu)
Morowali

7 Hari Dicari Tak Ditemukan, Operasi SAR Nelayan Hilang di Morowali Ditutup

21 March, 2026
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (ketiga kiri) bersama Gubernur Sulteng periode 2021-2024, Rusdy Mastura membaca naskah khutbah tertulis usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Vatulemo Palu, Sabtu (21/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Mantan Gubernur Rusdy Mastura Lebih Memilih Shalat Id di Vatulemo

21 March, 2026
Kapolda SUlteng Irjen Pol Endi Sutendi (tengah) bersama akapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada shalat Id bersama diMapolda Sulteng, Sabtu (21/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Kapolda Sulteng dan Ribuan Jamaah Gelar Shalat Id di Mako Polda

21 March, 2026
Prajurit dan warga mendengarkan khutbah usai shalat Idul Fitri di makodam XXIII/Palaka Wira, Sabtu (21/3/2026). (©Pendam 23/PW)
Militer

Prajurit dan Warga Shalat Id Bersama di Makodam XXIII/Palaka Wira

21 March, 2026
Foto udara umat Islam memadati masjid Baitul Khairaat pada shalat Idul Fitri 1447 H di Palu, Sabtu (21/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Menyatakan Kemenangan di Masjid Raya Baitul Khairaat

21 March, 2026

Berita Populer

Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Rahmad Mustafa (kedua kiri) bersama Pertamina Patra Niaga, Hismwana Migas, dan SPBU pad apertemuan koordinasi tentang distribusi dan stok BBM jelang lebaran Idul Fitri di palu, amis (19/3/2026). (©PotretCelebes)
Bisnis

Pertamina Tambah Stok BBM 10 Persen Antisipasi Lonjakan Mudik Lebaran di Palu

19 March, 2026
Ilustrasi (©UNESCO)
Internasional

PBB: Perempuan Tanggung Beban Terbesar Krisis Air Global

20 March, 2026
Warga dan simpatisan Muhammadiyah mengikuti usai shalat Idul Fitri di lapangan Nunu, Palu, Jumat (20/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Foto

Warga Muhammadiyah Palu Gelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Nunu

20 March, 2026
Personel Gegana Unti Jibom Brimob Polda SUlteng memeriksa kolong genset di halaman Masjid Raya Baitul Khairaat Palu, Jumat (20/3/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Menyisir Sudut Masjid Baitul Khairaat Demi Idul Fitri yang Aman dan Khidmat

20 March, 2026
AR beserta barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Sigi. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Simpan 7 Paket Sabu, Pria di Sigi Biromaru Diringkus Satresnarkoba

19 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Fasilitas pengangkutan ore di PT Vale IGP Morowali. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Catat Laba Bersih AS$76,1 Juta di 2025, Naik 32 Persen

beritapalu
Gedung Bank DBS Indonesia. (©DBS Indonesia)
Bisnis

Chubb dan Bank DBS Indonesia Luncurkan Asuransi Cyber Guard

beritapalu
Sejumlah driver mitra Maxim pada program berbagi Ramadhan. (©Maxim)
Bisnis

Maxim Palu Bagikan Sembako dan Hampers kepada Mitra Pengemudi

beritapalu
Forum "Learning for the Future: ASEAN–UK SAGE Evidence and Insights Forum" di Jakarta pada awal Maret 2026. (©ASEAN)
Internasional

ASEAN dan Inggris Paparkan Krisis Pembelajaran di Asia Tenggara

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?