PALU, beritapalu.ID | Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam berupa sebilah parang, Minggu (25/1/2026) dini hari.
Dua pengendara yang diamankan berinisial J (29) dan AZ (29), keduanya warga BTN Bukit Baliase Indah, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Pengamanan dilakukan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Patroli dipimpin oleh Aiptu Haeruddin.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik kedua pengendara saat melintas di lokasi tersebut.
“Petugas melihat dua pengendara sepeda motor berlagak mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan senjata tajam berupa sebilah parang,” ujarnya, Minggu.
Petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 dan satu bilah parang. Kedua pengendara kemudian dibawa ke Mako Ditsamapta Polda Sulteng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Djoko menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Tim Patroli Perintis Presisi yang berhasil mencegah potensi gangguan kamtibmas. Membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran patroli kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polda Sulteng.
Djoko mengimbau masyarakat tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan pekerjaan yang sah dan sesuai aturan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya