DONGGALA, beritapalu.ID | Pemerintah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, mendukung kapal PT Pelni dapat kembali beroperasi di Pelabuhan Donggala.
Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Kamis (22/1/2026), menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang wajib dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 612 Tahun 2025.
Ia mengemukakan apabila penetapan Pelabuhan Donggala tidak dijalankan sebagai pelabuhan khusus penumpang maka berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
“Saya juga meminta kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat Donggala, sebab masyarakat yang telah bersabar selama 47 tahun dan kini sudah waktunya memperoleh kembali haknya tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan saat ini pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait dengan dasar hukum pengembalian trayek Pelni dari Pelabuhan Pantoloan Palu ke Pelabuhan Donggala.
“Tentunya pembagian fungsi pelabuhan ini pada dasarnya sudah adil dan proporsional, dengan Pelabuhan Pantoloan sebagai pelabuhan kargo internasional dan Pelabuhan Donggala sebagai pelabuhan penumpang domestik,” katanya.
Bupati Donggala mengatakan pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, termasuk PT Pelni, KSOP Teluk Palu, dan instansi terkait lainnya, untuk kepastian hukum serta kepentingan masyarakat Kabupaten Donggala.
“Hari ini saya sudah perintahkan Kepala Bagian Hukum untuk menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng,” kata dia.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Donggala Bangkit melakukan aksi unjuk rasa menuntut agar PT Pelni dan KSOP Pantoloan segera mengembalikan Pelabuhan Donggala ke dalam trayek reguler kapal penumpang.
Selain itu, masyarakat meminta dan mendesak Gubernur Sulteng bersikap tegas dalam mengimplementasikan SK Dirjen Perhubungan yang sudah ada.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya