JAKARTA, beriapalu.ID | Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyiapkan 968 lokasi kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2026. Skema pidana nonpemenjaraan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan hunian di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah dan mitra sosial.
“Melalui Kepala Bapas, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Agus, Sabtu (3/1).
Agus menjelaskan, ratusan lokasi tersebut mencakup berbagai sektor pelayanan publik, seperti kebersihan sekolah, rumah ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren. Selain itu, 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Bapas juga disiapkan sebagai pusat pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya siap terlibat. Pembimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan, serta keputusan hakim dan eksekusi jaksa,” tegasnya.
Menteri Agus berharap pidana kerja sosial dapat berkontribusi signifikan terhadap penurunan overcrowding serta peningkatan kualitas pembinaan di Lapas dan Rutan. “Kami ingin warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri, sadar hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana,” harapnya.
Sebagai bagian dari persiapan, Kemenimipas telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Sebelumnya, uji coba telah dilakukan oleh 94 Bapas dengan melibatkan 9.531 klien sepanjang Juli hingga November 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menambahkan saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan yang siap bertugas. Pemerintah juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu Pembimbing Kemasyarakatan (PK), serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas baru.
Senada, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, menegaskan kesiapan jajarannya dalam menyukseskan penerapan pidana kerja sosial.
“Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah siap menindaklanjuti kebijakan ini secara konkret. Kami mendorong Bapas untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra kerja sosial agar pelaksanaannya efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tuturnya.
Bagus menilai pidana kerja sosial menjadi pendekatan pemidanaan yang lebih humanis sekaligus strategis dalam menekan angka residivisme. “Pendekatan ini sejalan dengan pemasyarakatan modern yang menitikberatkan pembinaan dan tanggung jawab sosial. Kami optimistis kebijakan ini mampu memperkuat reintegrasi sosial klien pemasyarakatan di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Langkah ini menegaskan arah baru kebijakan pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada pembinaan, keadilan restoratif, dan kemanfaatan sosial.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya