PALU, beritapalu.ID | Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu menegaskan penggunaan musik di ruang non-komersial tidak dapat dipungut royalti. Penegasan ini disampaikan dalam Culture Forum bertema Tata Kelola Kekayaan Intelektual (KI) dan Royalti Musik di Raego Cafe, Palu, Jumat (2/1/2026).
“Kalau itu non-komersial, tidak boleh ada penarikan royalti,” tegas Andi Mulhanan Tombolotutu yang akrab disapa Tony.
Ia menjelaskan LMKN tengah mempersiapkan aturan baru yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan royalti apabila karya digunakan dalam kegiatan resmi.
“Sedang disiapkan regulasi agar pemerintah daerah berkewajiban memberikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau ahli waris jika karya mereka digunakan dalam perayaan atau agenda resmi pemda,” jelasnya.
Forum yang digelar DPD Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Hasan Bahasyuan Institut ini mempertemukan pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemusik, budayawan, pekerja kreatif, pelaku usaha kafe dan perhotelan, hingga perwakilan lembaga konsumen.
Dialog tersebut juga menjadi pertemuan pertama se-Indonesia antara LMKN dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Ketua PHRI Sulawesi Tengah Ferry Taula menyampaikan apresiasi dan menilai dialog ini sebagai momentum penting untuk membangun pemahaman bersama antara pengguna karya dan pencipta.
“Ini momen yang baik untuk saling menghidupkan antara pengguna dan penerima manfaat. Negara seharusnya hadir memberi subsidi agar hotel dan pengusaha lainnya ringan menghadirkan penari dan pemusik tradisi sebagai identitas lokal,” sarannya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto mengusulkan agar pemusik daerah diberi ruang untuk mengelola royalti mereka sendiri. Sementara budayawan dan seniman Palu Hapri Ika Poigi mempertanyakan kejelasan hak cipta atas musik religi dan musik tradisi.
Joksin, Pengurus PAPPRI Sulteng, menyoroti kafe-kafe kecil yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar jasa musik.
“Apakah ada skema subsidi, agar kafe kecil tetap bisa menghadirkan musik dengan standar budgeting yang manusiawi?,” tanyanya.
Menanggapi pertanyaan terkait pelaku usaha mikro, Andi Mulhanan mengatakan skema subsidi masih dalam tahap pembahasan internal.
“Itu sedang digodok. Masih menjadi kewenangan LMKN, dan kami mencari formula yang adil agar ekosistem tetap hidup tanpa mematikan usaha kecil,” katanya.
Terkait skema pembayaran royalti, Andi Mulhanan menegaskan akan dihitung berdasarkan indikator seperti luas area, daya tampung, jumlah kamar, dan variabel lain.
“Perlu saya tegaskan, aturannya belum final. Jadi silakan menunggu,” ujarnya.
Perwakilan Hasan Bahasyuan Institut, Zhul Usman, mengungkapkan pengalaman pahit terkait karya almarhum Hasan Bahasyuan yang pernah digunakan dalam proyek kompilasi lagu daerah tanpa memberikan hak ekonomi maupun hak moral kepada penciptanya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Mulhanan menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak moral pencipta.
“Hak moral itu melekat selamanya. Nama pencipta wajib disebutkan, kapan pun dan di mana pun karyanya digunakan,” tegasnya.
Andi Mulhanan mengakui LMKN belum bisa bekerja maksimal karena masih menunggu proses revisi Undang-Undang Hak Cipta.
“LMKN mau gas penuh, tapi masih tertahan revisi UU Hak Cipta. Selain itu, urusan Kekayaan Intelektual memiliki ranah tersendiri yang terpisah dari LMKN,” katanya.
Sebagai gambaran kinerja, Andi Mulhanan menyampaikan dalam empat bulan masa kerja, LMKN telah menghimpun royalti musik hampir Rp80 miliar dari non-digital.
“Kami berharap dengan regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi yang masif, kesadaran semua pihak terhadap hak cipta musik akan semakin meningkat,” tandasnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya