PALU, beritapalu.ID | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan seorang warga berinisial MY masih dalam tahap penyelidikan aktif, menepis isu bahwa penanganan kasus tersebut mandek.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, menyatakan bahwa pihaknya serius menangani laporan masyarakat tersebut.
“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail, Kamis (18/12/2025).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Untuk mempercepat dan melengkapi bahan penyelidikan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya pada hari ini.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelas AKP Ismail.
AKP Ismail mengungkapkan, kasus dengan pola serupa telah beberapa kali terjadi. Modus operandinya hampir sama, dan pelakunya diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
“Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani, dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” tandasnya.
Menghadapi kendala tersebut, Polresta Palu telah melakukan koordinasi dengan Polda setempat dan kepolisian di daerah lain untuk mendukung proses pengungkapan kasus.
Sebagai bagian dari penanganan awal, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi antara pihak pelapor dan pemilik mobil yang bersangkutan.
“Kami sudah sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” jelas AKP Ismail.
Menyikapi maraknya kasus serupa, Satreskrim Polresta Palu memberikan imbauan penting kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan secara online.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, agar tidak langsung melakukan transfer uang,” ujar AKP Ismail.
Langkah-langkah pencegahan yang dianjurkan seperti memastikan secara langsung keberadaan unit kendaraan, memverifikasi bahwa penjual adalah pemilik sah kendaraan, meminta dan memeriksa keaslian dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.
Kapolresta Palu, melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online,” tegas AKP Ismail.
Dia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus penipuan daring yang semakin beragam.
Kasus ini bermula dari laporan MY (41), wartawan media.alkhairaat, yang menjadi korban penipuan dengan kerugian Rp80 juta dalam transaksi pembelian mobil Toyota Calya pada 28 November 2025. Korban sempat mengeluhkan lambatnya penanganan kasus dengan nomor laporan LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya