PALU, beritapalu.ID | Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengklarifikasi dugaan pembekingan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencatut nama Wakapolda Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Kabupaten Parigi Moutong.
Isu tersebut mencuat seiring maraknya aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong, seperti Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga. Sejumlah pemberitaan menyebut adanya dugaan keterkaitan antara cukong tambang ilegal dengan oknum yang dikaitkan dengan pejabat kepolisian, termasuk Wakapolda Sulawesi Tengah.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan jajaran kepolisian khususnya Polda Sulteng tidak pernah memberikan perlindungan, pembekingan, maupun terlibat dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas PETI di Parigi Moutong maupun wilayah lain di Sulawesi Tengah.
“Tidak ada pembekingan. Kami jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Ahad (14/12/2025).
Djoko menyebut, Polda Sulteng justru berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Polda Sulteng telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sudah perintahkan jajaran untuk dilakukan penindakan. Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kabidhumas juga menegaskan, penegakan hukum terhadap PETI tidak akan tebang pilih. Apabila dalam proses penindakan ditemukan adanya pihak-pihak yang terlibat, baik dari kalangan masyarakat maupun oknum aparat, maka akan ditindak tegas.
Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan isu yang berkembang, terlebih mencatut nama pejabat kepolisian jajaran Polda Sulteng untuk meraup keuntungan semata.
Polda Sulawesi Tengah menyatakan terbuka terhadap laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas PETI maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu. “Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan klarifikasi ini, Polda Sulawesi Tengah berharap masyarakat tetap mendukung upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan dan stabilitas keamanan di wilayah Sulawesi Tengah.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya