beritapalu.id
Saturday, 13 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalPalu

Pemkot Palu dan Kejari Palu Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Published: 13 December, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu.ID | Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohammad Rohmadi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Rabu (10/12/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R. Agenda ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Tengah.

MoU tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat 1. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya dikenai hukuman kurungan, tetapi juga diarahkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Pendekatan pemidanaan ini dinilai lebih humanis dan menciptakan efek pembinaan yang nyata.

Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemprov Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan amanat KUHP terbaru. “Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, serta undangan lainnya.

Reporter: Imron

Editor: beritapalu

TAGGED:kejaksaan negerikerja sosialpemkot palupidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Penyerahan donasi untuk Korban Bencana Sumatera pada Charity for Sumatera di Palu, Kamis (11/12/2025). (@IJTI Sulteng) IJTI Sulteng Himpun Rp30 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

You must be logged in to post a comment.

Berita Terbaru

Pemkot Palu dan Kejari Palu Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

13 December, 2025
Penyerahan donasi untuk Korban Bencana Sumatera pada Charity for Sumatera di Palu, Kamis (11/12/2025). (@IJTI Sulteng)
Komunitas

IJTI Sulteng Himpun Rp30 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

12 December, 2025
Sejumlah warga antre untuk menukarkan di layanan mobile BI Sulteng. (@BI Sulteng)
Bisnis

Bank Indonesia Sulawesi Tengah Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Nataru

12 December, 2025
Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menyerahkan bantuan kepada warga saat meninjau Pos Kamtibmas Masamba di Desa Saatu, Poso. Kamis (11/12/2025). (Humas Polda Sulteng)
Poso

Tinjau Pos Kamtibmas Masamba, Kapolda Sulteng Serahkan Bantuan ke Warga

12 December, 2025
Peserta Media Training yang difasilitasi PT Vale Indonesia di Denpasar, Bali, Kamis (11/11/2025). (@PT Vale Indonesia)
Uncategorized

PT Vale Gelar Media Training untuk 28 Jurnalis di Denpasar

12 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Simulasi bencana dan Unjuk Rasa di Mapolda Sulteng, (@Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana dan Unjuk Rasa

beritapalu
Giat sosialisasi KBSO di SMP Negeri 21 Sigi. (@KPKP-ST)
Komunitas

Relawan Muda KPKP-ST Gelar Edukasi Anti Kekerasan dan Penanaman Pohon

beritapalu
Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Remisi Natal 2025. (@Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 244 Narapidana Terima Remisi Natal 2025

beritapalu
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menunjukkan piagam usai menerima penghargaan di Jakarta, Rabu (10/12/2025). (@Vale Indonesia)
Palu

Wawali Imelda Raih Penghargaan Gold Mitra Genting dari BKKBN

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?