PALU, beritapalu.ID | Wali Kota Palu H. Hadianto Rasyid bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palu Mohammad Rohmadi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana, Rabu (10/12/2025) pukul 09.00 WIB di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Penandatanganan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R. Agenda ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-Provinsi Sulawesi Tengah.
MoU tersebut menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat 1. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya dikenai hukuman kurungan, tetapi juga diarahkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat. Pendekatan pemidanaan ini dinilai lebih humanis dan menciptakan efek pembinaan yang nyata.
Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menegaskan dukungan penuh Pemprov Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan amanat KUHP terbaru. “Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Direktur B Jampidum Kejaksaan Agung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, serta undangan lainnya.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya