PALU, beritapalu.ID | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah mengusulkan 244 narapidana dari seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Sulawesi Tengah untuk menerima Remisi Khusus Natal 2025. Satu orang di antaranya berpeluang langsung bebas melalui RK II.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menyatakan remisi merupakan hak narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi Natal adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan. Momen ini diharapkan menjadi ruang refleksi sekaligus dorongan untuk mempersiapkan reintegrasi sosial yang lebih baik,” ujar Bagus, Kamis (10/12/2025).
Bagus menjelaskan verifikasi penerima remisi dilakukan melalui penilaian perilaku, partisipasi pembinaan, dan sistem database pemasyarakatan secara objektif dan transparan tanpa pungutan biaya.
Dari total usulan, 243 warga binaan diajukan mendapat RK I berupa pengurangan masa pidana, dan satu orang menerima RK II yang membuatnya bebas pada Hari Natal. Besaran remisi bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan.
Rincian pengusulan remisi terdiri dari Lapas Palu 46 orang, Lapas Luwuk 36 orang, Lapas Ampana 10 orang, Lapas Toli-Toli 12 orang, Lapas Kolonodale 29 orang, Lapas Leok 1 orang, Lapas Parigi 11 orang, Lapas Perempuan Palu 16 orang, LPKA Palu 1 orang, Rutan Palu 9 orang, Rutan Donggala 20 orang, dan Rutan Poso 53 orang.
Bagus menambahkan pihaknya memastikan kesiapan pengamanan selama perayaan Natal melalui sterilisasi area, penggeledahan rutin, dan koordinasi dengan TNI-Polri.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya