PALU, beritapalu.ID | Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengeluarkan surat resmi yang memerintahkan penundaan penggusuran Mess Karyawan Pondok Karya di Kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Roviga, Kelurahan Tondo, Palu.
Surat bernomor 600.2/344/Dis.Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 itu dikategorikan penting dan segera untuk diindahkan.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Intim Abadi Persada dan berisi dua instruksi utama. Pertama, menghentikan sementara proses penggusuran mess yang masih dihuni puluhan warga. Kedua, menyelesaikan konflik agraria melalui musyawarah mufakat atau mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah Gubernur menerima laporan dan rekomendasi dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah. Tim Satgas sebelumnya melakukan peninjauan lapangan pada Senin, 13 Oktober 2025, dan menemukan bahwa sebagian bangunan mess telah digusur secara sepihak.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, mengatakan bahwa warga yang mendiami kawasan tersebut merupakan transmigran yang menetap sejak program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) pada 1990-an. Ia menegaskan bahwa penggusuran sepihak berpotensi mengganggu proses penyelesaian konflik yang sedang berjalan.
“Kami melaporkan kepada Gubernur bahwa konflik ini sedang dalam penanganan Satgas. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan sepihak seperti penggusuran harus dihentikan demi menjamin proses penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Eva Bande.
Dengan adanya surat gubernur, warga LIK Roviga kini dapat beraktivitas tanpa kekhawatiran akan penggusuran—ancaman yang telah menghantui mereka selama setahun terakhir.
Hingga berita ini diturunkan, PT Intim Abadi Persada belum memberikan konfirmasi resmi terkait tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sulawesi Tengah tersebut. (afd/*)