SIGI, beritapalu.ID | Warga Desa Bobo, Kecamatan Palolo, menangkap seorang terduga pelaku pencurian kabel tower fasilitas komunikasi berinisial ML (42), warga Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Satu pelaku lainnya berinisial AG berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran petugas Polsek Palolo, Polres Sigi.
Kapolsek Palolo Iptu Safari menjelaskan, warga mencurigai sepeda motor yang terparkir lama di sekitar area fasilitas tersebut, Minggu (12/10/2025).
“Warga berinisiatif menunggu dan mengamati hingga dua terduga pelaku datang. Saat ditanya, salah satu justru melakukan perlawanan menggunakan benda tajam, namun warga yang sigap berhasil mengamankan satunya,” terangnya.
ML kemudian diserahkan masyarakat ke Polsek Palolo beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan gulungan kabel hasil curian.
“ML dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sementara rekannya AG masih dalam pengejaran,” lanjut Kapolsek.
Iptu Safari menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil nyata dari pembinaan dan kemitraan antara Polsek dengan masyarakat melalui kegiatan sambang, penyuluhan, dan patroli dialogis.
“Kesadaran warga untuk peduli terhadap keamanan lingkungan adalah bukti bahwa pembinaan kamtibmas yang selama ini dilakukan Polsek Palolo berjalan efektif dan mendapat dukungan nyata dari masyarakat,” ujarnya.
Polsek Palolo memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Bobo atas tindakan cepat dan kepedulian mereka. Kapolsek mengimbau warga tetap berhati-hati serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. (afd/*)