PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MA (42) yang membawa 24 paket sabu dengan berat bruto 36,22 gram di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H., menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat bruto 36,22 gram,” ujarnya.
Selain sabu, petugas juga menyita dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik terbuat dari pipet, satu unit ponsel warna hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam.
AKP Usman menegaskan pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya. (afd/*)