beritapalu.id
Thursday, 18 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

Published: 16 September, 2025
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) untuk memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sebagai agenda prioritas.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Kondisi Kredit Terkini

Hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memulihkan kualitas kredit UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi, beberapa sektor mencatat pertumbuhan kredit double digit: pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas dan air (11,23 persen).

Kebijakan Kemudahan Pembiayaan

Dalam POJK ini, bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui lima kebijakan utama, yakni : Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM; Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual

Selain itu, Percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA); Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM; dan Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah

Tata Kelola dan Manajemen Risiko

POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, ketentuan hapus buku dan hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, dan insentif bagi lembaga yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

Implementasi

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) serta LKNB konvensional dan syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, dan LKNB lainnya seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:ekonomikemudahan akses pembiayaanojkpojkumkm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Disuksi peliputan bencana dan etikanya usai pembukaan pameran foto "Asa di Atas Patahan" di PGM Palu, Senin (15/9/2025). (©PFI Palu) Diskusi Kebencanaan dan Etika Liputan di Pameran Foto FPI Palu
Next Article Petugas melayani permohonan SKCK di Mapolresta Palu, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polresta Palu) Membludak, Polresta Palu Sesuaikan Pelayanan SKCK bagi Pelamar PPPK

Berita Terbaru

Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
Hukum-Kriminal

Pengacara Hijau Indonesia Ajukan Penangguhan Penahanan Christian Toibo

18 December, 2025
Manajemen Telkomsel pada pernyataan kesiapan menyambut Nataru di makassra, Kamis (18/12/2025). (©Telkomsel Pamasuka)
Bisnis

Telkomsel Pamasuka Siapkan Jaringan Andal Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru

18 December, 2025
Proses mediasi penipuan mobil di Mapolresta Palu. (©Ist)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Tegaskan Kasus Penipuan Jual Beli Mobil dalam Penyelidikan

18 December, 2025
Danpomdam XXIII/Palaka Wira Kolonel Cpm Indra Jaya meneken berita acara sertijab di Makodam 23/PW, Kamis (18/12/2025) (©Pendam23)
Militer

Danpomdam XXIII/Palaka Wira Pimpin Sertijab Dandenpom XIII/2 Palu

18 December, 2025
Menteri Kevudayaa Fadli Zon menyerahkan piagam penghargaan kepada maestro seni asal Sulteng Ina Tobai atas dedikasinya menjaga dan melestrikan trasdisi pembuatan kain kulit kayu di Jakarta, rabu (17/12/2025). (©Tangkapan layar Kemenbud)
Inspirasi

Ina Tobani, Penjaga Tradisi Kain Kulit Kayu Dianugerahi Maestro Seni Tradisi

18 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Seleksi mahasiswa untuk program Co-Ops PT Vale Indonesia. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Perkuat Pembangunan Talenta Muda Melalui Program Co-Ops

beritapalu
Tiga pimpinan UPT Pemasyarakatan menunjukkan piagam penghagraan setelah meraih predikat WBK pada Rakor dan Evaluasi Pengendalian Kinerja 2025 di Jakarta, Selasa (16/12/2025). (©Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng)
Nasional

Tiga UPT Ditjenpas Sulteng Raih Predikat Wilayah Bersih dari Korupsi 2025

beritapalu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (kedua kanan) pada pertemuan dengan para pelaku usaha di Palu, Selasa (16/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pemkot Palu Harap Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

beritapalu
Foto bersama usai literasi dan edukasi keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarga, Selasa (16/12/2025). (©OJK Sulteng)
Bisnis

OJK Sulteng Luncurkan Buku dan Edukasi Keuangan untuk 100 PMI

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?