beritapalu.id
Sunday, 2 Nov 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisNasional

OJK Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM

Published: 16 September, 2025
Share
Ilustrasi
Ilustrasi
SHARE

JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM) untuk memberdayakan UMKM guna meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Penerbitan aturan ini sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan memberantas kemiskinan sebagai agenda prioritas.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan dapat menghadirkan pendekatan yang lebih inovatif untuk menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

Kondisi Kredit Terkini

Hingga Juli 2025, kredit nasional tumbuh 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi 12,42 persen, diikuti kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen.

Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 9,59 persen, sementara kredit UMKM hanya tumbuh 1,82 persen di tengah upaya perbankan memulihkan kualitas kredit UMKM.

Berdasarkan sektor ekonomi, beberapa sektor mencatat pertumbuhan kredit double digit: pertambangan dan penggalian (20,69 persen), jasa (19,17 persen), transportasi dan komunikasi (17,94 persen), serta listrik, gas dan air (11,23 persen).

Kebijakan Kemudahan Pembiayaan

Dalam POJK ini, bank dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui lima kebijakan utama, yakni : Penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM; Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual

Selain itu, Percepatan proses bisnis melalui penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA); Penetapan biaya pembiayaan yang wajar bagi UMKM; dan Bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah

Tata Kelola dan Manajemen Risiko

POJK UMKM juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK.

Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, ketentuan hapus buku dan hapus tagih, peningkatan literasi keuangan, dan insentif bagi lembaga yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.

Implementasi

POJK yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan sejak diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah) serta LKNB konvensional dan syariah.

LKNB yang dimaksud meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, dan LKNB lainnya seperti LPEI dan PT Permodalan Nasional Madani.

Menurut Dian, POJK UMKM merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:ekonomikemudahan akses pembiayaanojkpojkumkm
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Disuksi peliputan bencana dan etikanya usai pembukaan pameran foto "Asa di Atas Patahan" di PGM Palu, Senin (15/9/2025). (©PFI Palu) Diskusi Kebencanaan dan Etika Liputan di Pameran Foto FPI Palu
Next Article Petugas melayani permohonan SKCK di Mapolresta Palu, Selasa (16/9/2025). (©Humas Polresta Palu) Membludak, Polresta Palu Sesuaikan Pelayanan SKCK bagi Pelamar PPPK

Berita Terbaru

Kakanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan memaprkan kinerja UPT di Jjaran Kanwil Ditjenpas su Sulteng di Aula Lapas Kelas IIA Palu, Sabtu (1/11/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Kakanwil Ditjenpas Paparkan Kinerja UPT Pemasyarakatan di Sulteng

1 November, 2025
Gubernur Suletng Anwar Hafid bersama Pangdam XXIII/Palaka Wira memberi arahan kepada peserta KKRI 2025 di Mayonif 711/Raksatama, Sabtu (1/11/2025). (©Pendam23)
Militer

Gubernur Buka KKRI 2025, Tekankan Pentingnya Semangat Bela Negara

1 November, 2025
Gubernur Sulteng Anwar Hafid berjalan berasma Kapold Sulteng yang baru tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Jumat (31/10/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Sertijab Kapolda Sulteng Dijadwalkan Senin 3 November 2025

1 November, 2025
Wawali Palu Imelda Liliana Muhidin melepas pawai ta'ruf dalam rangka MYQ XXVIII tingkat Kota Palu, Jumat (31/10/2025). (©Prokpoim Setda Kota Palu)
Palu

Wawali Imelda Lepas Pawai Ta’aruf MTQ XXVIII Kota Palu 2025

31 October, 2025
Utusan Yayasan Sikola Mombine, Wulan Trisya Lembonunu (kedua kanan) pada Social Enterprise World Forum (SEWF) 2025 di Songshan Cultural and Creative Park, Taipei, Taiwan, 29-31 Oktober 2025. (©Sikola Mombine)
Internasional

Wali Kota Palu dan Sikola Mombine Hadir di Forum Usaha Sosial Dunia

31 October, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penyerahan bank bekas dari PT Elnusa Petrofin kepada Satgas adago Raya di Tokorondo, Poso, Kamis (30/10/2025). (©Elnusa Petrofin)
Bisnis

Elnusa Petrofin Hibahkan 367 Unit Ban Bekas untuk Program Pencegahan Abrasi di Poso

beritapalu
Wawali Imelda saat melakukan sidak harga telur di pasar, Kamis (30/10/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Wawali Palu Sidak Distributor Telur dan Ayam

beritapalu
Fasilitas pengangkutan hasil galian di PT Vale IGP Bahodopi, Morowali. (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Catat Peningkatan Produksi di Triwulan III 2025

beritapalu
Wawali Imelda pada pembukaan pelatihan Wirausaha Muda di Palu, Rabu (29/10/2025). (©Prokopim Setda kota Palu/Ica)
Bisnis

Pemkot Palu Gelar Pelatihan Wirausaha Muda Berbasis Era Digital

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?