PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, saat membawa paket narkotika jenis shabu, Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket shabu seberat brutto 0,62 gram, 1 buah bong lengkap, plastik klip kosong, sendok dari pipet, serta 1 unit handphone merek Samsung warna hitam.
“Pelaku AHR mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang bernama Noval alias Ophan yang berada di dalam lapas. Shabu tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ungkap Kapolresta Palu, Rabu (10/9/2025).
Kapolresta menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.
“Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis, Kelurahan Nunu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolresta. (afd/*)