PARIGI MOUTONG, beritapalu.ID | Polsek Parigi mengamankan seorang kakek berinisial NA (68), warga Kecamatan Parigi Barat, yang berprofesi sebagai petani karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 17.00 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu di Kecamatan Parigi Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Parigi IPTU Noldi Williams Sualang memerintahkan enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
16 Paket Sabu Siap Edar Disita
Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika, antara lain:
16 paket sabu-sabu siap edar senilai Rp100 ribu per paket, uang tunai Rp6.410.000 dari hasil penjualan, 1 dompet warna hitam, 1 bong pipet, kaca pirex, macis, box rokok, 2 pak plastik kosong, dan 3 unit handphone (Vivo ungu, Vivo biru, dan Advan).
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Parigi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Noldi menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani memberikan informasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Kecamatan Parigi Barat, agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Narkoba bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan merusak ketentraman lingkungan,” tuturnya.
Kapolsek juga meminta warga tidak segan melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga wilayah Parigi Moutong tetap aman dan terbebas dari ancaman narkoba. (afd/*)