PALU, beritapalu.ID | Jajaran Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA. Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan. Informasi tersebut menyebutkan bahwa seorang kurir asal Aceh membawa sabu menuju Palu lewat jalur udara.
“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,020 kilogram bruto,” jelasnya, Kamis (7/8/2025).
Selain barang bukti utama berupa sabu, petugas juga mengamankan dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi pelaku selama menjalankan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Motif dan jaringan yang lebih luas masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Aksi penyelundupan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan modus operandi yang semakin beragam, dengan memanfaatkan jalur penerbangan domestik untuk menghindari deteksi aparat keamanan. Namun, kerja sama antar instansi dan kewaspadaan petugas berhasil menggagalkan upaya tersebut.
Kapolresta menegaskan bahwa saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik akan mendalami jaringan penyelundupan ini untuk mengungkap dalang dan anggota lainnya.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam jumlah yang melebihi ketentuan.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. Polresta juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Kasus ini menambah daftar penangkapan kurir narkoba di Indonesia, sekaligus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, termasuk mereka yang berusia muda sekalipun. (afd/*)