SIGI, beritapalu.id | Kepolisian Resor Sigi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis seberat 623,19 gram dan mengamankan tiga terduga pelaku pada Senin dini hari, 21 Juli 2025. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan 1.247 jiwa dari ancaman narkotika.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Sigi, Rabu (30/7/2025), bahwa barang bukti yang disita berpotensi menjadi sekitar 1.247 paket kecil siap edar.
“Setiap paketnya dijual seharga Rp50.000, dengan potensi keuntungan mencapai lebih dari Rp62 juta. Dengan keberhasilan ini, juga berarti adalah penyelamatan atas 1.247 jiwa dari ancaman narkotika,” tegas Kapolres.
Tiga terduga pelaku yang diamankan adalah MF (20), MA (18), dan AR (23). Ketiganya ditangkap di rumah MF, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, setelah tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.
“Jenis narkotika yang kami amankan termasuk baru dan pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polres Sigi,” tambah Kapolres.
Selain tembakau sintetis yang mengandung zat berbahaya MDMB-4en-PINACA, barang bukti lain yang berhasil disita meliputi 3 botol cairan narkotika ukuran 11 ml, 2 botol plastik alkohol 95 persen, 9 alat suntik, 1 timbangan digital, uang tunai Rp145.000, dan sejumlah alat pendukung lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (afd/*)