MOROWALI UTARA, beritapalu.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara mengamankan 12 orang tersangka terkait bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Dua belas tersangka ini kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Morowali Utara. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti senjata tajam (sajam) yang diduga digunakan dalam insiden tersebut.
Bentrok yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, 10 hari lalu, mengakibatkan empat korban luka-luka, di mana satu di antaranya harus menjalani operasi.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi, S.H., membeberkan perkembangan terakhir kasus ini dalam konferensi pers di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Selasa (29/7/2025).
“Hingga hari ini, kami telah mengamankan dua belas tersangka pasca bentrokan berdarah yang terjadi di simpang tiga Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur pada Sabtu, 19 Juli 2025 yang lalu,” ungkap AKP Arsyad Maaling.
Para tersangka yang diamankan antara lain NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20), serta BYFB alias B (17) yang ditahan pada Senin (21/7).
Pengembangan kasus terus dilakukan, dan petugas kembali menetapkan serta menahan Lk. M (17) pada Selasa (22/7) dan Lk. A alias G (27) pada Kamis (24/7). Kemudian, Pr. EB ditahan pada Sabtu (26/7). Pelaku terakhir, Lk. BK alias B (15), diantar kakaknya ke kantor polisi pada Sabtu (26/7) malam.
AKP Arsyad menjelaskan, “Dari hasil pemeriksaan serta gelar perkara pada Senin, 28 Juli 2025, Lk. BK alias B ditetapkan sebagai tersangka. Lk. BK alias B memukul korban Lk. L menggunakan batu.”
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Lk. BK alias B, Lk. M, dan Lk. B tidak dilakukan penahanan karena ketiganya masih di bawah umur, dan saat ini diamankan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Morowali Utara.
Dalam pengembangan penyidikan, berdasarkan keterangan korban Lk. Y dan konfirmasi dari tersangka Lk. YD alias L dalam pemeriksaan tambahan, Lk. YD alias L mengakui menggunakan parang jenis samurai untuk membacok pundak kanan belakang Lk. Y. Parang tersebut kemudian disimpan di rumahnya di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, yang telah hangus terbakar.
Pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 10.00 WITA, KBO Reskrim memimpin tim ke lokasi rumah Lk. YD alias L yang terbakar. Di antara puing-puing, petugas berhasil menemukan sebilah parang/samurai sepanjang 67 cm yang diduga kuat digunakan dalam penganiayaan terhadap Lk. Y.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (afd/*)