PALU, beritapalu | Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) di Aula Kebangsaan, Selasa (29/7/2025). Kegiatan ini dihadiri jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kemenkum Sulteng serta perwakilan perangkat daerah Pemprov Sulteng yang membidangi substansi regulasi.
Enam rancangan Pergub yang dibahas mencakup regulasi penting yang menyentuh kebutuhan publik, tata kelola layanan dasar, hingga perlindungan warisan budaya.
Rancangan Pergub tersebut meliputi Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Sistem Pengelolaan Air Minum, Standar Pelayanan Minimal BLUD pada UPT Sistem Pengelolaan Air Minum, dan Rencana Strategis BLUD pada UPT Sistem Pengelolaan Air Minum.
Tiga rancangan lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Stunting, Penyesuaian Tarif dan Rincian Objek Hasil Peninjauan Kedua Retribusi Daerah, serta Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menekankan bahwa harmonisasi peraturan bukan sekadar tahapan administratif, melainkan proses strategis yang berperan vital dalam menjamin kualitas regulasi daerah.
“Harmonisasi ini bukan sekadar proses administratif, melainkan langkah strategis agar setiap kebijakan yang lahir dapat memberikan kepastian hukum serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” kata Rakhmat.
Dia menambahkan bahwa peraturan yang baik harus menjawab kebutuhan riil masyarakat dan selaras dengan arah pembangunan provinsi. Proses harmonisasi dilakukan secara mendalam dengan menelaah aspek kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Kami berharap rancangan ini dapat menjadi payung hukum yang efektif, baik dalam meningkatkan kualitas layanan publik, mendorong pembangunan berkelanjutan, maupun menjaga nilai-nilai budaya daerah,” tambahnya.
Keenam rancangan Pergub yang dibahas merepresentasikan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas tata kelola daerah, mulai dari penguatan sistem layanan air bersih melalui BLUD, peningkatan layanan kesehatan ibu dan anak, hingga perlindungan kekayaan budaya lokal.
Melalui fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan hukum yang tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga relevan secara sosial dan berdaya guna secara ekonomi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah akseleratif dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang akuntabel, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (afd/*)