SIGI, beritapalu | Kanwil Kemenkum Sulteng menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk tradisi Mentimbe kepada Pemerintah Kabupaten Sigi pada pembukaan Festival Danau Lindu 2025, Jumat (18/7/2025).
Sertifikat diserahkan langsung kepada Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae di hadapan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan ribuan masyarakat yang hadir di kawasan Danau Lindu.
Mentimbe merupakan ritual adat khas Suku Lindu yang melibatkan penyembelihan kerbau sebagai bentuk ungkapan syukur, kegembiraan, dan permohonan keselamatan. Sertifikat KIK ini memberikan pengakuan resmi terhadap hak kolektif masyarakat atas warisan budaya takbenda tersebut.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menjelaskan, sertifikat ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah.
“Tradisi Mentimbe merupakan kekayaan budaya luhur yang tidak hanya mencerminkan nilai-nilai adat istiadat masyarakat Suku Lindu, tetapi juga menyimpan potensi besar dalam pengembangan pariwisata berbasis budaya,” kata Rakhmat Renaldy.
Bagian dari Tradisi Nangkodi Sangkoni
Upacara Mentimbe merupakan bagian dari perayaan adat Mangkodi Sangkoni, yaitu tradisi makan bersama hasil sembelihan yang dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat di Desa Tomado dan sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya, tokoh adat, tetua desa, serta seluruh lapisan masyarakat turut berperan aktif dalam setiap tahapan ritual, mulai dari persiapan, penyembelihan kerbau, hingga makan bersama sebagai wujud kebersamaan dan syukur.
Bupati Sigi Mohammad Rizal Intjenae menyampaikan apresiasi atas pengakuan hukum terhadap tradisi yang dijunjung tinggi masyarakat Lindu. Ia menegaskan sertifikat ini akan memperkuat upaya pelestarian budaya sekaligus mendukung promosi wisata Kabupaten Sigi.
“Tradisi Metimbe adalah identitas kultural masyarakat kami. Dengan adanya pengakuan resmi ini, kami semakin percaya diri dalam mengangkat kekayaan budaya lokal ke panggung nasional bahkan internasional,” ujar Bupati Rizal.
Festival Danau Lindu 2025
Festival Danau Lindu 2025 menampilkan berbagai kegiatan, meliputi upacara Mentimbe, pertunjukan seni tradisional, pameran produk lokal, kuliner khas, serta kegiatan edukatif tentang pelestarian lingkungan dan budaya.
Kehadiran Gubernur Sulawesi Tengah dalam acara ini memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam pembangunan sektor pariwisata dan perlindungan budaya.
Dalam sambutannya, Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merawat tradisi sebagai warisan tak ternilai.
Dengan sertifikasi tradisi Metimbe, Sulawesi Tengah menambah daftar kekayaan budaya takbenda yang telah diakui secara hukum. Kemenkum Sulteng menyatakan akan terus mendampingi kabupaten/kota lainnya untuk melakukan inventarisasi dan pengajuan sertifikasi terhadap berbagai ekspresi budaya lainnya di wilayah tersebut.
Sertifikat KIK memberikan perlindungan hukum terhadap tradisi Metimbe dari klaim atau penyalahgunaan oleh pihak lain, sekaligus memperkuat posisi masyarakat Suku Lindu sebagai pemilik sah warisan budaya tersebut. (afd/*)