beritapalu.id
Wednesday, 4 Feb 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHeadlineHukum-KriminalPaluSulteng

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan OMC Palsu, Kerugian Rp 5,2 Miliar

Published: 17 July, 2025
Share
Petugas OJK Sulteng melayani warga yang mengadukan kasus OMC di Palu, Kamis (10/7/2025). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Petugas OJK Sulteng melayani warga yang mengadukan kasus OMC di Palu, Kamis (10/7/2025). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
SHARE

PALU, beritapalu | Satgas PASTI Pusat telah menghentikan kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) palsu. Entitas OMC di Indonesia diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group yang asli merupakan perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi, bukan di sektor keuangan atau investasi seperti yang diklaim oleh pelaku penipuan.

Satgas PASTI Pusat bersama Satgas PASTI Sulteng telah melakukan klarifikasi, rapat koordinasi, serta memanggil pihak yang mengaku sebagai pimpinan OMC di Kota Palu. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan OMC merupakan aktivitas penghimpunan dana ilegal tanpa izin dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation.

BACA JUGA:  Tradisi Cuci Pataka Wira Dharma Brata Jelang Hari Bhayangkara ke-76

Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses dan tautan/URL terkait kegiatan usaha OMC, memblokir nomor rekening oknum terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.

Sekretariat Satgas PASTI Sulteng membuka layanan pengaduan untuk seluruh korban dugaan penipuan OMC dari 9 Juli hingga 15 Juli 2025. Hasilnya cukup mengejutkan, sebanyak 89 korban telah melaporkan diri dengan total potensi kerugian sementara mencapai Rp 5,2 miliar.

Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum dan melalui mekanisme pengadilan yang berlaku.

Kasus OMC palsu ini hanya puncak gunung es dari maraknya kegiatan keuangan ilegal di Indonesia. Sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, Satgas PASTI telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

BACA JUGA:  Susun Rancangan Qanun, DPR Aceh Kunjungi Kota Palu

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan yang sangat tinggi atau di atas suku bunga yang berlaku. Masyarakat juga diminta selalu memastikan bahwa setiap produk atau layanan jasa keuangan yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK atau dari otoritas terkait lainnya.

“Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Satgas PASTI.

Dalam upaya pencegahan, Satgas PASTI Sulteng terus melakukan kegiatan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat, baik melalui kanal media sosial maupun kegiatan tatap muka.

Masyarakat diminta memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak.

BACA JUGA:  OJK Sulteng: Fungsi Intermediasi Perbankan Telah Berjalan Baik

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:ojkomcsatgas PASTIsulteng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Dua Personel Polda Sulteng Raih Hoegeng Awards 2025
Next Article direktur sikola mombine Yayasan Sikola Mombine Desak Penegakan Hukum Usut Anak Bunuh Diri

Berita Terbaru

Eri menambal perahunya yang sudah lapuk dimakan usia, Selasa (3/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Feature

Perahu Lapuk, Semangat Tak Lapuk

3 February, 2026
Sejumlah wartawan mengikuti uji kompetensi di Morowali, Selasa (3/2/2026). (©PT Vale Indonesia)
Morowali

PT Vale Indonesia Realisasikan Investasi Sosial Rp70 M untuk 17 Desa di Morowali

3 February, 2026
Pnyerahan penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI ke Polresta Palu, Selasa (3/2/2026). (©HUmas Polresta Palu)
Palu

Polresta Palu Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

3 February, 2026
Situasi terkini kebakaran hutan di Parimo, Selasa (3/2/2026). (©BPBD Kabupaten Parigi Moutong)
Headline

Siaga Karhutla di Parimo, Asap Ganggu Jarak Pandang

3 February, 2026
Perwakilan warga dari Aliansi Masyarakat Loli Oge bersama pengacara LBH Rakyat usai mengadukan perusahaan pertambangan batu di Kejati Sulteng, Sealsa (3/2/2026). (©LBH-Rakyat)
Donggala

LBH-Rakyat Laporkan Dugaan Pidana Pertambangan Batu di Loli Oge ke Kejati Sulteng

3 February, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kebakaran hutan di gunung Desa Avolia, Parimo, Senin (2/2/2026). (©FB/Yustin R Liang)
Headline

Pemkab Parimo Tetapkan Status Siaga Karhutla Selama Sebulan

beritapalu
Sejumlah narapidana yang akan dipindahkan di Rutan Kelas II A Palu, Senin (2/2/2026). (©Humas DItjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Pindahkan 30 Narapidana dari Rutan Palu

beritapalu
Petani mengumpulkan jagung pipilan usai dijemur di Desa Rarampadende, Sigi, Senin (2/2/2026). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Harga Jagung Menghangat, Harapan Petani Sigi Tumbuh Kembali

beritapalu
Penandatanganan komitmen WBK–WBBM diikuti jajaran pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Sulteng serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Senin (2/2/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kanwil Ditjenpas Sulteng Canangkan Zona Integritas dan Resmikan Galeri Pemasyarakatan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?