PALU, beritapalu | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Sebanyak 1.020,06 gram sabu disita dari seorang pelaku di Kabupaten Sigi pada Senin, 14 Juli 2025.
Pelaku berinisial SP (44), warga Desa Boladangko, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng di BTN Green Garden, Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan penangkapan ini pada Rabu, 16 Juli 2025. “Benar, ada penangkapan pelaku berikut barang bukti narkotika diduga sabu di BTN Green Garden Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, Senin (14/7/2025),” kata Sugeng.
Dari tangan SP, polisi mengamankan 20 paket plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 1.020,06 gram. Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Tatanga, Kota Palu, untuk kemudian dipecah menjadi 20 paket sedang dan diedarkan kembali di Kota Palu.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, meliputi satu unit handphone, satu unit speaker, satu lembar plastik warna hitam, satu timbangan digital, dan dua pak plastik klip kosong.
AKBP Sugeng Lestari juga mengklarifikasi adanya informasi yang tidak benar di media sosial. Unggahan akun “Adeng Inar” yang menyebut “Penggrebekan tadi MLM di Kulawi 20 kg menyala bossssss” ditegaskan tidak sesuai fakta. Penangkapan yang sebenarnya terjadi di BTN Green Garden, Sigi, dengan barang bukti 1.020,06 gram sabu.
Saat ini, tersangka SP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku SP diduga melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (afd/*)
Polda Sulteng Amankan 1 Kilogram Sabu Asal Tatanga Palu di Sigi
