Polresta Palu Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 4 Paket Sabu 143,53 Gram

PALU, beritapalu | Kepolisian Resor Kota Palu kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (7/72025), sebagai bagian dari intensifikasi operasi pemberantasan narkoba pasca peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Pelaku berinisial R, warga Jalan R.E Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, ditangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 16.30 WITA, menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait narkoba di beberapa titik Kota Palu.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam melindungi generasi muda. “Kami akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba,” katanya, Selasa (8/7/2025).
Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan di salah satu kos-kosan di Jalan Damain, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan sekitar pukul 11.00 WITA, lalu dilakukan penggeledahan lanjutan di kediamannya di Jalan Lagarutu, lorong Kayu Langa, Kelurahan Tanamodindi.
Polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 143,53 gram, dua lembar plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu tas selempang hijau. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia telah menjalani pemeriksaan awal dan tes urine, serta masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Usman menambahkan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami menduga pelaku bukan hanya pengguna, tetapi juga pengedar. Kami akan telusuri asal barang tersebut,” ujarnya.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan Kota Palu bebas dari narkoba. (afd/*)