Kemenkum Sulteng Gandeng Mahasiswa Edukasi Hukum dan Anti Narkoba

PALU, beritapalu | Upaya menciptakan masyarakat sadar hukum dan bebas narkoba kembali digaungkan oleh Kanwil Kemenkum Sulteng. Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dilaksanakan Kampanye Anti Narkoba dan Napza di Kelurahan Lambara, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu, dengan melibatkan mahasiswa KKN Universitas Tadulako dan pemerintah setempat.
Diprakarsai oleh Lurah Lambara, Mohammad Rifai, kegiatan ini menghadirkan I Nyoman Sukamayasa, penyuluh hukum ahli muda dari Kanwil Kemenkum Sulteng, yang memberikan pemaparan terkait urgensi pemberantasan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda.
“Narkoba adalah musuh bersama. Edukasi hukum seperti ini adalah pondasi untuk menciptakan lingkungan yang sehat, sadar, dan sejahtera,” tegas Nyoman.
Dalam paparannya, ia menjelaskan substansi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta memperkenalkan program strategis kementerian seperti: pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), penguatan Kelurahan Sadar Hukum dan penyuluhan hukum berbasis komunitas
Lurah Lambara menyambut positif kegiatan tersebut dan menyatakan siap membentuk Posbakum tingkat kelurahan, serta mendukung sinergi pembudayaan hukum bersama Kemenkum Sulteng.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa keberhasilan pembinaan hukum tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi membutuhkan kolaborasi partisipatif antar-pemangku kepentingan.
“Kami ingin seluruh kelurahan dan kecamatan menjadi pionir masyarakat cerdas hukum. Edukasi anti narkoba adalah bagian dari membangun peradaban hukum yang inklusif,” tegas Rakhmat.
Ia juga menyoroti pentingnya program penyuluhan hukum, Paralegal Justice Award, serta pelibatan lembaga pendidikan dalam membentuk kesadaran hukum sejak dini.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Sulteng dalam membangun pendekatan hukum yang partisipatif, preventif, dan humanis, demi menciptakan masyarakat yang tertib, aman, dan berdaya secara hukum. (afd/*)