Polda Sulteng Amankan 66 Unit Motor Curian, 18 Tersangka Ditahan
PALU, beritapalu | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah, yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong.
Sebanyak 66 unit sepeda motor hasil curian berhasil diamankan, sementara 18 orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng pada Senin (30/6/2025) menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), perampasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Sejak April hingga Juni 2025, Ditreskrimum terus mengembangkan kasus dan berhasil menangkap para pelaku curat, curas, maupun curanmor,” ujar Kapolda.
Dari 66 unit motor yang diamankan, 53 unit merupakan hasil operasi Ditreskrimum Polda Sulteng, dan 13 unit diungkap oleh Polresta Palu. Para pelaku menggunakan sejumlah modus operandi, antara lain kunci letter T, memutus kabel soket, dan merusak alat pengaman kendaraan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk tiga unit handphone, kunci letter T, soket kabel, obeng, dan tang yang digunakan dalam aksi pencurian.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) dan/atau Pasal 362 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 7 tahun.
Kapolda menambahkan, sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, sepeda motor yang telah diketahui pemiliknya akan dikembalikan secara pinjam pakai, tanpa dipungut biaya selama proses hukum berlangsung.
“Keberhasilan ini adalah kado istimewa menjelang peringatan HUT Bhayangkara ke-79, yang akan digelar besok,” pungkas Irjen Pol Agus Nugroho. (afd)