Perempuan NS Ditangkap, Polisi Sita 6 Paket Sabu
PALU, beritapalu | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Palu Selatan. Seorang perempuan berinisial NS (27), warga BTN Karana I, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara, ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.10 WITA di Jalan Garuda Lorong Dirgantara, Kelurahan Birobuli Utara, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku NS berhasil diamankan bersama enam paket sabu yang diduga untuk diedarkan,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi terdiri 6 paket sabu seberat bruto 1,516 gram, 1 lembar plastik klip kosong, 1 sendok takar dari pipet, 1 kotak plastik berwarna hitam, dan 1 unit handphone iPhone.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali.
Saat ini, NS diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap pelaku serta memeriksa dua orang saksi dari internal Polresta Palu guna melengkapi proses hukum. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran di baliknya. (afd/*)