Ganja Online, Dua Rumah di Kotarindau Digeledah BNN dan Bea Cukai
SIGI, beritapalu | Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Bea Cukai Pantoloan menggeledah dua rumah warga di Desa Kotarindau, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Senin (23/6/2025).
Penggeledahan dilakukan secara terpisah sebagai bagian dari pengembangan kasus pengiriman narkotika jenis ganja yang dikamuflase dalam paket kurir daring.
Kepada wartawan, Penyidik Madya BNN Sulteng, Kombes Pol Faharuddin, menjelaskan bahwa kedua rumah yang digeledah merupakan milik tersangka Ak dan An, yang sebelumnya telah ditangkap karena terlibat dalam transaksi ganja melalui jaringan narkotika antarprovinsi.
“Kami mengamankan lebih dari dua kilogram ganja kering dari kedua tersangka. Penggeledahan ini untuk memastikan tidak ada sisa barang bukti lain yang disembunyikan di rumah mereka,” ujar Kombes Faharuddin di lokasi penggeledahan.
Kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengiriman narkotika via jasa pengiriman paket. Menindaklanjuti laporan tersebut, BNN dan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Jumat (25/4/2025).
Menurut Faharuddin, tersangka Ak ditangkap lebih dahulu, dan dari hasil interogasi diketahui bahwa ia mendapat perintah dari An. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum di BNN Sulteng. Penelusuran sementara menunjukkan bahwa mereka terhubung dengan jaringan pengedar di Aceh dan Sumatera Utara, yang menggunakan skema belanja daring untuk mengelabui aparat.
“Kasus ini membuktikan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi narkoba. Tanpa laporan warga, jaringan seperti ini sulit diungkap,” tegasnya.
BNN mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. (afd)