Pemkab Sigi Tegaskan Komitmen terhadap Lingkungan dan Penegakan Hukum
SIGI, beritapalu | Bupati Sigi, Moh. Rijal Intjenae, menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan, terutama dalam menghadapi maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sigi.
“Belum ada masyarakat penduduk asli yang kaya karena tambang. Kawasan di sekitar Danau Lindu adalah taman nasional yang perlu dijaga,” tegasnya pada konferensi pers di Mapolres Sigi, Jumat (13/6/2025).
Sebagai bentuk komitmen terhadap penghentian PETI, pemerintah telah mendirikan pos terpadu di lokasi rawan penambangan ilegal, yang diisi oleh personel gabungan dari kepolisian, TNI, Polhut, dan Satpol PP.
“Kami ingin mengembangkan emas hijau, bukan emas kuning. Komitmen kami adalah menciptakan kesejahteraan dengan cara yang tidak merusak lingkungan,” tambah Bupati.
Selain dampak langsung terhadap ekosistem Danau Lindu, aktivitas penambangan ilegal dapat memicu bencana lingkungan yang dapat berdampak hingga Kota Palu. Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan program swasembada pangan dengan membuka 3–4 ribu hektare lahan sawah baru guna mendorong kesejahteraan masyarakat melalui sektor agraris.
“Ini bukan hanya untuk pembangunan, tetapi juga untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Mendukung langkah pemerintah daerah, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Titik Wurdiningsih, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemulihan ekosistem di wilayah yang terdampak penambangan ilegal.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat setempat untuk melakukan pemulihan, terutama di wilayah hutan adat,” jelasnya.
Sementara itu, dalam jumpa pers di pelataran lobi Mako Polres Sigi, Jumat (13/6/2025), Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsa Ritonga, mengumumkan pengungkapan dua kasus PETI di kawasan hutan adat Suaka To Lindu, Kecamatan Lindu.
Jumpa pers ini dihadiri oleh Bupati Sigi Moh. Rijal Intjenae, Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Y. Pongi, Kepala Balai Besar TN Lore Lindu, serta jajaran Forkompinda, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal.
Dua tersangka yang ditangkap yakni AN – Ditangkap pada 28 Maret 2025 di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, saat mengangkut tujuh karung material ref dengan mobil Toyota Avanza merah bernopol DD 1377 BM. YA – Ditangkap pada 26 April 2025 di Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, saat membawa empat karung material ref dengan sepeda motor Vega R tanpa pelat nomor.
Kapolres menyoroti berbagai dampak buruk PETI, termasuk potensi bencana alam, peredaran narkoba di kalangan pekerja tambang, konflik masyarakat akibat perebutan lokasi, serta kerusakan ekosistem.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku PETI. Dampaknya sangat besar, bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga stabilitas sosial,” tegas Kapolres.
Kapolres Sigi juga menegaskan bahwa jika ada oknum aparat yang terlibat dalam membekingi PETI, maka tindakan hukum akan diterapkan tanpa kompromi.
“Kalau memang ada aparat yang terlibat, kami akan melakukan tindakan tegas. Tanpa ampun,” ujarnya.
Kedua tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yaitu: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 1,5–5 miliar dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. (afd/*)