beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPaluSulteng

Karamha Sebut Masyarakat Adat di Sulteng Hadapi Ancaman Serius

Last updated: 24 March, 2025 9:04 pm
beritapalu
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Di tengah dinamika pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi ancaman serius. Demikian Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) menilainya.

Penilaian itu disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar Karamha melalui DInasmisatornya,  Joisman Tanduru dan Direktur Yayasan Merah Putih (YMP), Amran Tambaru di Hotel Jazz, Palu, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan, meski telah ada berbagai regulasi yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak komunitas adat yang belum mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum yang memadai.

“Kondisi ini mendesak untuk segera ditangani dengan kebijakan perlindungan yang lebih konkret dari pemerintah provinsi, guna mencegah semakin meluasnya pelanggaran hak dan ketimpangan yang dialami masyarakat adat,” kata Joisman.

Kerangka Hukum Nasional dan Daerah

Dalam konteks nasional, pengakuan masyarakat hukum adat menurutnya sudah dijamin melalui sejumlah undang-undang, termasuk dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.”

Begitu pula Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati sesuai perkembangan zaman dan peradaban.

BACA JUGA:  OJK Sulteng dan Hannah Asa Indonesia Gelar "Finance Bootcamp Goes to School"

Pada tingkat daerah, dalam cataannya beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah juga telah menginisiasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti: Perda Kabupaten Morowali No. 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana; Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi; dan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

“Namun Perda ini hanya berlaku di kabupaten tertentu, dan belum mencakup keseluruhan masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, keberadaan masyarakat adat yang wilayah adatnya lintas administrasi kabupaten/kota memperkuat urgensi adanya regulasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Data dan Realitas

Hingga tahun 2023, terdapat 89 komunitas masyarakat adat yang tersebar di Sulawesi Tengah yang tercatat sementara oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA ). Dari jumlah tersebut, 96% komunitas masyarakat adat belum memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam bentuk Perda, Peraturan Bupati, ataupun Keputusan Bupati.

BACA JUGA:  BPOM Palu Sosialisasikan Keamanan Pangan dan Regulasi Frozen Food

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas komunitas adat di Sulawesi Tengah masih berada dalam situasi yang rentan, tanpa payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak tradisional mereka, terutama terkait hak atas tanah dan sumber daya alam,” imbunnya.

Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat tidak hanya kehilangan hak-hak atas tanah adat mereka, tetapi juga menghadapi risiko kriminalisasi dan penggusuran. Beberapa kasus menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhurnya, serta eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar yang bekerja sama dengan pemerintah tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Masalah Utama

Karamha mengidentifikasi sejumlah amsalah utama yang dihadapi masyarakat adat antara lain: Belum Meratanya Pemahaman dan Keberpihakan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tidak semua kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki pemahaman yang sama terhadap pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat. Beberapa daerah masih kurang berpihak pada masyarakat adat dalam hal penyusunan kebijakan yang mendukung hak-hak adat, sehingga terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di berbagai wilayah.

Selain itu, masyarakat adat di Sulawesi Tengah, seperti Tau Taa Wana dan Topo Unde di Wilayah Adat Nggolo yang melintasi batas administratif beberapa kabupaten/kota. Ketidaksesuaian ini menimbulkan hambatan dalam upaya perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, karena regulasi di satu kabupaten tidak dapat mengakomodasi kebutuhan hukum komunitas adat di wilayah yang berbeda.

BACA JUGA:  Masyarakat Adat Gugat Kewajiban Negara Melalui Pengadilan

Juga soal Kepastian Hak Atas Tanah dan Kekayaan Alam. Pengakuan terhadap tanah adat dan kekayaan alam, termasuk hutan adat, belum mendapatkan kepastian hukum yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sudah mengakui bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, namun implementasi di daerah sering kali terganjal oleh regulasi yang tumpang tindih dan kurangnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.

Atas realitas tersebut, Karamha menyatakan sikap bahwa Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)  yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, segera diprioritaskan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Karamha juga meminta agar proses pembahasan Raperda PPMHA tersebut baik ditingkat Panitia Khusus atau Paripurna, sejatinya melibatkan para penyandang hak (Rightholder’s) dan para pihak yang bekepentingan (Stakeholder’s) dengan prinsip keterbukaan dan partispasi yang bermakna. (afd/*)

TAGGED:hukum adatkaramhamasyarakat adatregulasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Earth Hour di Palu: Aksi Simbolis dan Seruan Zero Food Waste
Next Article Polri dan Tokoh Agama Sepakat Jaga Kedamaian Jelang PSU di Parigi Moutong

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kakanwil ATR/BPN Sulteng Muhammad Naim menyerahkan sertifikat kepada Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Rabu (24/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Terima Empat Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Sulteng

beritapalu
Seorang anak membisikkan sesuatu kepada Pangdam XXIII/Palaka Wira setibanya di Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso, Poso, Selasa (23/9/2025). (©Pendam 23/PW)
Militer

Pangdam XXIII/Palaka Wira Kunjungi Markas Yonif 714/Sintuwu Maroso

beritapalu
FGD Pemilu dan pemilihan 2024 yang digelar KPU Sulteng di Palu, Senin (22/9/2025). (©KPU Sulteng)
Palu

KPU Sulteng Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

beritapalu
Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?