beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KomunitasPaluSulteng

Karamha Sebut Masyarakat Adat di Sulteng Hadapi Ancaman Serius

Published: 24 March, 2025
Share
SHARE

PALU, beritapalu | Di tengah dinamika pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam, keberadaan masyarakat hukum adat di Provinsi Sulawesi Tengah menghadapi ancaman serius. Demikian Koalisi Advokasi untuk Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat (Karamha) menilainya.

Penilaian itu disampaikan pada Konferensi Pers yang digelar Karamha melalui DInasmisatornya,  Joisman Tanduru dan Direktur Yayasan Merah Putih (YMP), Amran Tambaru di Hotel Jazz, Palu, Senin (24/3/2025).

Ia mengatakan, meski telah ada berbagai regulasi yang mengakui hak-hak masyarakat hukum adat, namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak komunitas adat yang belum mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum yang memadai.

“Kondisi ini mendesak untuk segera ditangani dengan kebijakan perlindungan yang lebih konkret dari pemerintah provinsi, guna mencegah semakin meluasnya pelanggaran hak dan ketimpangan yang dialami masyarakat adat,” kata Joisman.

Kerangka Hukum Nasional dan Daerah

Dalam konteks nasional, pengakuan masyarakat hukum adat menurutnya sudah dijamin melalui sejumlah undang-undang, termasuk dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.”

Begitu pula Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati sesuai perkembangan zaman dan peradaban.

BACA JUGA:  Tradisi "Turun Gunung" Warga Petimbe Setiap Jelang Natal dan Tahun Baru

Pada tingkat daerah, dalam cataannya beberapa kabupaten di Sulawesi Tengah juga telah menginisiasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, seperti: Perda Kabupaten Morowali No. 13 Tahun 2012 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wana; Perda Kabupaten Sigi No. 15 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sigi; dan Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.

“Namun Perda ini hanya berlaku di kabupaten tertentu, dan belum mencakup keseluruhan masyarakat adat di Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, keberadaan masyarakat adat yang wilayah adatnya lintas administrasi kabupaten/kota memperkuat urgensi adanya regulasi di tingkat provinsi,” jelasnya.

Data dan Realitas

Hingga tahun 2023, terdapat 89 komunitas masyarakat adat yang tersebar di Sulawesi Tengah yang tercatat sementara oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA ). Dari jumlah tersebut, 96% komunitas masyarakat adat belum memiliki perlindungan hukum yang memadai dalam bentuk Perda, Peraturan Bupati, ataupun Keputusan Bupati.

BACA JUGA:  Ini Sikap Politik Gerakan Rakyat Kawal Masyarakat Adat

“Ini menunjukkan bahwa mayoritas komunitas adat di Sulawesi Tengah masih berada dalam situasi yang rentan, tanpa payung hukum yang jelas untuk melindungi hak-hak tradisional mereka, terutama terkait hak atas tanah dan sumber daya alam,” imbunnya.

Menurutnya, tanpa regulasi yang kuat, masyarakat adat tidak hanya kehilangan hak-hak atas tanah adat mereka, tetapi juga menghadapi risiko kriminalisasi dan penggusuran. Beberapa kasus menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memperjuangkan tanah leluhurnya, serta eksploitasi sumber daya alam oleh korporasi besar yang bekerja sama dengan pemerintah tanpa mempertimbangkan keberadaan dan hak masyarakat adat.

Masalah Utama

Karamha mengidentifikasi sejumlah amsalah utama yang dihadapi masyarakat adat antara lain: Belum Meratanya Pemahaman dan Keberpihakan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tidak semua kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki pemahaman yang sama terhadap pentingnya pengakuan masyarakat hukum adat. Beberapa daerah masih kurang berpihak pada masyarakat adat dalam hal penyusunan kebijakan yang mendukung hak-hak adat, sehingga terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan perlindungan masyarakat adat di berbagai wilayah.

Selain itu, masyarakat adat di Sulawesi Tengah, seperti Tau Taa Wana dan Topo Unde di Wilayah Adat Nggolo yang melintasi batas administratif beberapa kabupaten/kota. Ketidaksesuaian ini menimbulkan hambatan dalam upaya perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, karena regulasi di satu kabupaten tidak dapat mengakomodasi kebutuhan hukum komunitas adat di wilayah yang berbeda.

BACA JUGA:  BPOM Palu Sosialisasikan Keamanan Pangan dan Regulasi Frozen Food

Juga soal Kepastian Hak Atas Tanah dan Kekayaan Alam. Pengakuan terhadap tanah adat dan kekayaan alam, termasuk hutan adat, belum mendapatkan kepastian hukum yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 sudah mengakui bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat, namun implementasi di daerah sering kali terganjal oleh regulasi yang tumpang tindih dan kurangnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat.

Atas realitas tersebut, Karamha menyatakan sikap bahwa Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)  yang telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025, segera diprioritaskan pembahasannya oleh DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Karamha juga meminta agar proses pembahasan Raperda PPMHA tersebut baik ditingkat Panitia Khusus atau Paripurna, sejatinya melibatkan para penyandang hak (Rightholder’s) dan para pihak yang bekepentingan (Stakeholder’s) dengan prinsip keterbukaan dan partispasi yang bermakna. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:hukum adatkaramhamasyarakat adatregulasi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Earth Hour di Palu: Aksi Simbolis dan Seruan Zero Food Waste
Next Article Polri dan Tokoh Agama Sepakat Jaga Kedamaian Jelang PSU di Parigi Moutong

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Wawali Imelda bersama pegiat tenun nasional, Dia Urip di New Baruga Vatulemo, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pegiat Tenun Nasional Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Pemkot Palu

beritapalu
Sekot Irmayanti berdialog dengan pimpinan Jamkrindo di Kantor Wali Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Jamkrindo-Pemkot Palu Jajaki Kerja Sama Perkuat Akses Pembiayaan UMKM

beritapalu
Personel Satresnarkoba Polresta Palu membagikan tajil buka puasa kepada pengendara di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Satresnarkoba Polresta Palu Bagikan Takjil kepada Pengguna Jalan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?