beritapalu.id
Monday, 8 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalPalu

Polresta Palu Tangkap 10 Orang Pelaku Persetubuhan Anak

Published: 14 November, 2024
Share
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza memberkan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers tentang penangkapan 10 pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza memberkan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers tentang penangkapan 10 pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)
SHARE

PALU, beritapalu | Polresta Palu memangkap 10 orang  pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Ke-10 orang yang ditangkap dan ditahan itu masing-masing berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2024.

“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di perkampungan Padanjese,” kata Kasat Reza, Kamis (14/11/2024) di mapolresta Palu.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian tak bermoral itu, yakni pada 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang awalnya berjumlah tiga orang saling mengajak untuk pergi ke rumah salah seorang saksi yang juga merupakan pacar dari salah seorang pelaku (HS).

“Motifnya, mengajak anak korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai anak korban mabuk dan kemudian pelaku membopong anak korban masuk kedalam kamar lalu kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” terang Kasat Reza.

Selain menahan ke-10 orang itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kemasan minuman cap tikus, lem fox, dan pakaian milik anak korban.

Para pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

“Saat ini pelaku ditahan di Polresta palu. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Kasat Reza. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:anak di bawah umurpencabulanpersetubuhanpolresta palu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ketua DPN Sulteng Andri Gultom menyerahkan santunan kematian kepada keluarga dari anggota pekerja bangunan di Kabupaten Sigi sebesar Rp 42 juta (Foto: Koalisi Beramal) Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian Pekerja Bangunan
Next Article Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husein berbincang dengan seorang pasien usai meresmikan Anutapura Cancer Care di RSUD Anutapura Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) RSUD Anutapura Kini Punya Layanan Kanker Terpadu

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti (tengah) bersama Direktur Festival Tetaer Indonesia Pradetyo Novitri (kiri) dan Sutradara Lentera Silolangi Annisa Saskia Putri (kanan) memukul gimba menandai pembukaan Festival teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

Sekot Palu Buka Festival Teater Indonesia, Ajang Pertemuan Seniman Nasional

beritapalu
Atraksi rebana kolosal pada Pesta Kesenian Balaroa di Huntap Balaroa, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Imron)
Palu

Pesta Kesenian di Huntap Balaroa, Usung Tema “Reme Ri Ngata”

beritapalu
Pemukulan gimba menandai pembukaan Tava Kelo Fest 2025 di Lapangan Vatulemo, Jumat (5/12/2025) malam. (©Prokpim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Gelar Tava Kelo Fest 2025 di Lapangan Vatulemo

beritapalu
Petugas menyerahkan tabung Bright Gas kepada warga yang melakukan penukaran tabung di Pasar Murah, Mapolresta Palu, Jumat (5/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Layanan Tukar Tabung Elpiji Gratis di Palu Disambut Warga

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?