beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
HeadlineHukum-KriminalPalu

Polresta Palu Tangkap 10 Orang Pelaku Persetubuhan Anak

Last updated: 14 November, 2024 3:53 pm
beritapalu
Share
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza memberkan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers tentang penangkapan 10 pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Muhammad Reza memberkan keterangan kepada wartawan pada konferensi pers tentang penangkapan 10 pelaku persetubuhan pada anak di bawah umur di Mapolresta Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Humas Polresta Palu)
SHARE

PALU, beritapalu | Polresta Palu memangkap 10 orang  pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur.

Ke-10 orang yang ditangkap dan ditahan itu masing-masing berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), HS (16), HH (16), AW (18), dan SN (21).

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reza mengatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan Polisi Nomor LP-B/1524/XI/2024/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tanggal 07 November 2024.

“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi di Jalan Uwe Numvu, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, tepatnya di perkampungan Padanjese,” kata Kasat Reza, Kamis (14/11/2024) di mapolresta Palu.

BACA JUGA:  Pemuda Lintas Agama Bagi-bagi Takjil di Jalan

Ia mengungkapkan kronologi kejadian tak bermoral itu, yakni pada 2 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang awalnya berjumlah tiga orang saling mengajak untuk pergi ke rumah salah seorang saksi yang juga merupakan pacar dari salah seorang pelaku (HS).

“Motifnya, mengajak anak korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai anak korban mabuk dan kemudian pelaku membopong anak korban masuk kedalam kamar lalu kemudian menyetubuhinya secara bergantian,” terang Kasat Reza.

Selain menahan ke-10 orang itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kemasan minuman cap tikus, lem fox, dan pakaian milik anak korban.

Para pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (1), (2), Jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tantang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dan atau pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

BACA JUGA:  Lagi, Polresta Palu Tangkap Perempuan Pengedar Sabu di Mantikulore

“Saat ini pelaku ditahan di Polresta palu. Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dan kami akan proses sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Kasat Reza. (afd/*)

TAGGED:anak di bawah umurpencabulanpersetubuhanpolresta palu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Ketua DPN Sulteng Andri Gultom menyerahkan santunan kematian kepada keluarga dari anggota pekerja bangunan di Kabupaten Sigi sebesar Rp 42 juta (Foto: Koalisi Beramal) Jubir Ahmad Ali Serahkan Santunan Kematian Pekerja Bangunan
Next Article Pjs Wali Kota Palu, Muchsin Husein berbincang dengan seorang pasien usai meresmikan Anutapura Cancer Care di RSUD Anutapura Palu, Kamis (14/11/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri) RSUD Anutapura Kini Punya Layanan Kanker Terpadu

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kakanwil ATR/BPN Sulteng Muhammad Naim menyerahkan sertifikat kepada Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Rabu (24/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Terima Empat Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Sulteng

beritapalu
FGD Pemilu dan pemilihan 2024 yang digelar KPU Sulteng di Palu, Senin (22/9/2025). (©KPU Sulteng)
Palu

KPU Sulteng Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

beritapalu
Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Majelis Takil Datokarama Palu, Minggu (21/9/2025). (©MT Datokarama)
Komunitas

Wakapolda Sulteng Bagikan 70 SIM Gratis di Majelis Taklim Datokarama

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?