beritapalu.id
Friday, 23 Jan 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Putusan Self-Executing Mahkamah Konstitusi dan Demokrasi Konstitusional

Published: 23 August, 2024
Share
Ilustrasi (Kompas.com)
Ilustrasi (Kompas.com)
SHARE
Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH
Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi pasal dan norma Undang Undang yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah gubernur, bupati, dan walikota. Putusan Mahkamah Konstitusi ini setidak tidaknya telah mengembalikan demokrasi dan kedaulatan rakyat di aras lokal. Putusan Mahkamah Konstitusi Pilkada telah memberikan kesempatan yang sama terhadap semua calon yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pilkada sebagai arena kompetisi para calon kepala daerah, diharapkan menjadi arena kompetisi demokrasi konstitusional yang memberikan harapan baik bagi Masyarakat di daerah.
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi, selanjutnya terjadi kegaduhan konstitusi, disebabkan Panja DPR melakukan revisi terhadap Undang Undang Pilkada dengan merubah norma putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak selaras denga isi dan substansi pada putusan Mahkamah Konstitusi.
Kegaduhan konstitusional itu lebih dikatakan sebagai pengingkaran konsitusi terhadap demokrasi konstitusional. Dampak adanya tindakan DPR yang dianggap menjadi sikap pengingkaran terhadap konstitusi telah menimbulkan korban bagi mahasiswa dan masyarakat dalam memperjuangkan demokrasi konstitusional. Ironi memang selalu saja perjuangan demokrasi dari rakyat selalu memakan korban. Begitu mahalnya demokrasi yang berkedaulatan rakyat bagi negara demokarsi kita.
Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dua doktrin bernegara ini menjadi landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan dan membangun relasi lembaga negara sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pasca reformasi bahwa gagasan membatasi kekuasaan dibuat untuk melawan kekuasaan yang membabi-buta. Di masa kolonialisme, penguasa tanpa segan memperkaya diri di atas penderitaan rakyat jelata. Untuk alasan itu para pendiri Indonesia membangun konstitusi yang membatasi kekuasaan dengan aturan main yang disepakati bersama. Kita menyebutnya konstitusionalisme.Karena itu, jelas konstitusi bukan sekadar teks kumpulan pasal yang bisa diubah semau penguasa untuk kepentingan politik mereka. Konstitusi adalah pernyataan tertulis tentang jalan politik sebuah bangsa. Salah satunya dalam membatasi kekuasaan, yang menjadi pedoman bersama mengatur kehidupan orang banyak.
Api politik dan konstitusi bukan matematika, apalagi sekadar permainan bahasa. Politik seharusnya memakai dasar ideal-ideal tentang bagaimana menjalankan sebuah negara. Suatu negara bisa dikatakan demokratis bila pemilu atau pilkada sebagai dua rezim demokrasi ini dilakukan secara rutin. Rutinitas ini harus, karena demokrasi membutuhkan penggantian kepemimpinan. Kepemimpinan bukan sekadar siapa, tapi tentang ruang-ruang politik dan penyelenggaraan kekuasaan yang diperbarui secara berkala. Sebab, demokrasi tak hanya membicarakan seorang presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota tapi keseluruhan jaringan kekuasaan yang berkelindan di sekitarnya.
Negative Legislator dan Positive Legislator 
Tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi mencerminkan demokrasi konstitusional, meskipun Mahkamah Konstitusi sebagai satu satunya lembaga negara yang memiliki kekuasaan kehakiman yang diberi tugas untuk menjaga konstitusi Indonesia. Pasang surut putusan Mahkamah Konstitusi juga banyak yang dikritik tidak mencerminkan demokrasi konstitusional yang sesungguhnya.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan melakukan pengujian undang undang terhadap UUD NRI 1945, yang putusannya bersifat final dan mengikat, serta sifat berlakunya sesuai dengan asas erga omnes.
Itu artinya, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi telah tertutup segala bentuk upaya hukum dan harus dipatuhi oleh siapapun. Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa karakter khusus yang berbeda dengan peradilan umum. Kekhususan tersebut terletak pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat serta berlaku sesuai asas erga omnes.
Pada Undang Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan perubahannya tidak mengatur mengenai batasan-batasan dalam memutus perkara pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut menyebabkan sering kali MK mengeluarkan putusan dalam perkara pengujian undang-undang melampaui kewenangannya sebagai negative legislator (membatalkan norma) dan membuat putusan-putusan yang mengambil alih fungsi legislasi atau pembuat undang-undang dengan merumuskan norma baru di dalamnya (positive legislator).
Perlu diketahui bahwa perumusan norma undang-undang menurut sistem UUD 1945 didelegasikan kepada DPR bersama Presiden atau Pemerintah. Sedangkan Mahkamah Konstitusi hanya bertugas menguji yakni antara lain dengan membatalkan suatu undang-undang apabila isi, materi, rumusan pasal dan/atau bagian undang undang bertentangan dengan norma-norma dalam Konstitusi. Dengan demikian, sebenarnya Mahkamah Konstitusi perlu membatasi dirinya hanya sebagai pembatal norma dan tidak menempatkan dirinya sebagai perumus norma baru karena hal tersebut merupakan kewenangan DPR bersama Presiden/Pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
Sifat Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai lembaga peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi mempunyai beberapa karakter khusus yang berbeda dengan peradilan umum. Kekhususan tersebut terletak pada sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat serta berlaku sesuai asas erga omnes.
Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat melahirkan sejumlah akibat hukum yang harus dipatuhi layaknya undang-undang. Status putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sederajat dengan undang-undang, karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum.Hal ini merupakan konsekuensi dari sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang ditentukan oleh UUD NRI 1945 sebagai final.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi merupakan peradilan pertama dan terakhir yang terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum tatkala suatu putusan akan langsung efektif berlaku tanpa diperlukan tindak lanjut lebih jauh dalam bentuk kebutuhan implementasi perubahan undang-undang yang diuji, maka putusan ini dapat dikatakan berlaku secara self-executing, dalam artian, putusan itu terlaksana dengan sendirinya. Ini terjadi karena norma yang dinegasikan tersebut mempunyai ciri-ciri tertentu yang sedemikian rupa dapat diperlakukan secara otomatis tanpa perubahan undang-undang yang memuat norma yang diuji tersebut, ataupun tanpa memerlukan tindak lanjut dalam bentuk perubanan undang-undang yang diuji. Undang-undang yang telah dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum. Umumnya putusan self-executing tidak perlu ditindaklanjuti lembaga lain, dalam hal ini langsung berlaku.
Belum semua putusan Mahkamah Konstitusi dipatuhi pembuat undang-undang. Padahal, sesuai UUD 1945, putusan MK bersifat final, selain pertama dan terakhir. Tindakan DPR dan Pemerintah melakukan revisi terhadap UU Pilkada dengan merubah norma putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/2024, sebagai tindakan yang tidak mencerminkan kesadaran dan ketaatan terhadap konstitusi. Dalam konteks ini sebaiknya DPR dalam merumuskan kaidah norma dalam revisi UU Pilkada merumuskan kaidah dan norma sebagaimana putusan MK dalam Judicial Reviu Pasal 40 ayat 1 dan 3 UU Pilkada. Sebagai kesadaran konstitusional dan penghormatan terhadap putusan MK sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yg diatur dalam UUD 1945.
Sifat berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat melahirkan sejumlah akibat hukum yang harus dipatuhi layaknya undang-undang. Status putusan Mahkamah Konstitusi dianggap sederajat dengan undang-undang, karena putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu pasal tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003).
Putusan MK, Wajib di Tindaklanjuti KPU 
Sedari awal, sejak putusan MK nomor 60/PUU/2024 dibacakan oleh Mahkamah, saya sudah menyatakan dan berpendapat bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan Mahkah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi ini dapat dikatakan sebagai putusan self-executing yang sifatnya serta merta ditindaklanjuti oleh addressat putusan Mahkamah Konstitusi memang tidak punya perangkat atau alat untuk mengeksekusi atau melakukan daya paksa terkait pelaksanaan Putusan MK. Pelaksanaan Putusan MK pada akhirnya semua berpulang pada kesadaran warga negara untuk melaksanakannya. Mahkamah Konstitusi tidak punya jangkauan perangkat atau aparat yang bisa mengeksekusi atau menegur (lembaga negara) terkait Putusannya.
Dalam konteks hukum bahwa putusan Mahkamah Konstitusi paling tidak dibagi menjadi dua jenis. Pertama, putusan yang secara langsung dapat dilaksanakan sejak putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap (self-executing). Artinya, putusan akan langsung efektif berlaku tanpa diperlukan tindak lanjut dalam bentuk kebutuhan implementasi perubahan undang-undang yang telah diuji. Karakter putusan yang demikian pada umumnya putusan yang hanya meniadakan suatu undang-undang baru, karena keberadaannya tidak berkaitan dengan kasus-kasus konkret.
Kedua, putusan yang membutuhkan tindak lanjut tertentu (non-self executing). Bentuk pada putusan ini harus menunggu perubahan atas undang-undang yang telah dibatalkan jika addressat putusan tersebut berkaitan dengan legislatif. Sedangkan putusan yang menjadikan lembaga eksekutif sebagai addressat putusannya, dibutuhkan prosedur-prosedur birokratis agar putusan tersebut dilaksanakan secara konsekuen.
Maka itu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/2024 sebagai putusan yang secara langsung dilaksanakan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada KPU sebagai addressat putusan. Meskipun secara formil, KPU selanjutnya melakukan konsultasi dan harmanonisasi bersama DPR dan Kemekumham. Namun demikian sifat konsultasi KPU kepada DPR itu bukanlah mengikat. Kewajiban konsultasi terhadap Peraturan KPU dengan pemerintah dan DPR tidak mengikat , ini dilakukan hanya sebagai tatacara formil semata. Prinsip paling mendasar bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Maka itu KPU sebagai addressat putusan Mahkamah Konstitusi perlu secepatnya merevisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada serentak 2024.
*) Penulis adalah Pengajar Hukum Konstitusi pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

Editor: beritapalu

BACA JUGA:  Keikhlasan Guru: Cahaya di Tengah Bayang-Bayang Stigma
TAGGED:dprkpumahkamah konstitusipilkada serentakrevisi uu pilkada
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Mahasiswa mengepalkan tinjunya sambil menerakkan yel-yel saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulteng di Palu, Jumat (23/8/2024). (ANTARA FOTO/Basri Marzuki) Organisasi Jurnalis Protes Penanganan Aksi Mahasiswa dengan Kekerasan
Next Article Wali Kot Palu Hadianto Rasyid di Kantor DPRD Kota Palu, Jumat(23/8/2024). (Foto: Porkopimda Setda Kota Palu/Jufri) Wali Kota Palu: Kemandirian Kita masih Berkisar 10 – 12 Persen

Berita Terbaru

Tim SAR gabungan mengevakuasi dua nelayan yan hanyut setelah rompong mereka pusut di Teluk Tomini, Parimo, Kamis (22/1/2026). (©Basarnas Palu)
Parigi Moutong

Dua Nelayan yang Hanyut di Teluk Tomini Ditemukan Selamat

22 January, 2026
Evauasi korban pesawat ATR 42-500 di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500 di Puncak Bulusaraung

22 January, 2026
Evauasi pack body part di pegunungan Bulu Saraung, Maros, kamis (22/1/2026). (©Basarnas Makassar)
Headline

Tim SAR Temukan Sembilan Pack Body Part di Lokasi Kecelakaan Pesawat

22 January, 2026
Foto bersama usai coffee morning di lapangan Vatulemo Palu, Kamis (22/1/2026). (©Humas Polresta Palu)
Palu

Coffee Morning, Kapolresta Palu Perkuat Sinergi Percepatan Pembangunan

22 January, 2026
Rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan bagi narapidana dan anak binaan, Kamis (22/1/2026). (©Humas Ditjenpas Sulteng)
Palu

Kanwil Ditjenpas Sulteng Dorong Pembentukan PKBM di Lapas dan Rutan

22 January, 2026

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto, (tengah) pada RDP denagn DPR, Selasa (20/1/2026). (©Pt Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Sampaikan Komitmen Hilirisasi Nikel dalam RDP Komisi XII DPR RI

beritapalu
Pemandangan dari atas aktivitas galian C di jalur Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sabtu (12/2/2022). (bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Opini

Tambang Kian Meluas, Risiko Bencana di Palu Dibiarkan Membesar

beritapalu
Tangkapan layar zoom meeting. (©IPC)
Nasional

IPC: Kinerja DPR RI 2025 di Titik Terendah dalam Satu Dekade

beritapalu
Kampus II UIN Datokarama Palu.
Opini

Surat Pemecatan LDK Al-Abrar – Ketika Transparansi Organisasi Dipertaruhkan

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?