beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
PaluPemkot Palu

Ini Poin-Poin Kesepakatan Pemkot Palu dengan Juru Parkir

Last updated: 4 July, 2024 11:54 pm
beritapalu
Share
Sejumlah jukir mengikuti Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Sejumlah jukir mengikuti Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
SHARE

PALU, beritapalu | Serangkaian pertemuan antara Pemkot Palu dengan Juru Parkir telah dilakukan sejak beberapa hari terakhir ini untuk mencapai kesepakatan yang saling memberi manfaat kedua belah pihak.

Puncaknya hari ini (Kamis, 4/7/2024), kesepakatan yang dicapai itu disampaikan dalam Apel Akbar Jukir yang dihadiri Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan sejumlah jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu.

Apa saja kesepakatan itu?

“Pada apel ini saya akan sampaikan secara umum kebijakan yang akan diterapkan. Semoga ini bisa diperhatikan dengan sebaik-baiknya,” kata wali kota dalam apel itu.

Pertama soal pembagian hasil retribusi parkir disepakati melalui skema 50:50 untuk Jukir dan Pemerintah Kota Palu. Skema ini sebelumnya 70:30. Dimana 70 persen untuk Pemerintah Kota Palu dan 30 persen untuk Jukir.

Kedua, untuk lokasi parkir tertentu, akan dilakukan pengawasan oleh petugas atau Satgas dari Dinas Perhubungan Kota Palu di titik-titik yang dianggap penting dan perlu.

Hal tersebut dilakukan bukan hanya untuk menjaga pelanggan, tetapi juga menjaga para Jukir guna menghindari terjadinya sesuatu hal yang negatif.

“Ini sesuai dengan permintaan dari para Jukir. Sehingga ketika terjadi apa-apa, komiu bisa cepat melapor,” kata wali kota.

Ketiga, penagihan retribusi yang dilakukan oleh petugas lapangan, wajib dibuktikan dengan tanda terima yang sah dan akan diverifikasi oleh aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat setiap satu pekan.

Tanda terima nantinya dibuat dua rangkap, satu untuk Jukir dan satunya untuk Dinas Perhubungan Kota Palu.

Jadi nantinya petugas tidak lagi memungut uang parkir langsung dari para Jukir. Para petugas hanya menerima bukti setoran dan Jukir yang akan setor langsung uangnya ke kas daerah melalui Bank Mandiri.

“Nanti loketnya akan disiapkan khusus, agar para Jukir tidak kesulitan. Jadi tidak ada lagi komiu kasih uang ke petugas. Harapan saya, komiu sudah harus jadi Jukir yang jujur. Jujur ini pekerjaan sulit, tapi kalau komiu lakukan dengan baik, InsyaAllah jadi berkah,” kata wali kota.

BACA JUGA:  Muhammad Rifki dan Wahono Pimpin PFI Palu Periode 2024-2027

Berikutnya, semua pelaku usaha yang tidak memiliki tempat parkir, akan dikenakan denda jika menggunakan bahu jalan sebagai lokasi parkir di tempat usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan melakukan sosialisasi ke instansi-instansi pemerintah berkaitan dengan kewajiban membayar retribusi parkir, setiap melakukan parkir kendaraan.

“Semua wajib membayar parkir, tanpa terkecuali. Semua wajib. Mau wali kota parkir, juga wajib bayar. Supaya tidak ada yang keberatan. Tetapi kita juga bisa melayani dengan baik,” tegas wali kota.

Lalu setiap Jukir yang terdaftar resmi di Dinas Perhubungan Kota Palu, akan diberikan tanda pengenal dan seragam parkir lengkap satu stel, mulai dari atasan hingga bawahan. Bahkan juga diberikan atribut berupa sepatu dan topi.

“Tapi nanti tahun depan diadakan. Kedepannya, komiu seperti Jukir yang ada di kota-kota besar,” ujar wali kota.

“Jukir yang tidak terdaftar, tidak akan diberikan fasilitas sebagai jukir dan juga tidak diperbolehkan bertugas sebagai Jukir. Kalau dia tetap melakukan profesi sebagai Jukir, maka dianggap sebagai pungutan liar, yang pastinya akan mendapat sanksi dari pemerintah,” tambah wali kota.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Kota Palu akan menyurati seluruh pelaku usaha mengenai kewajiban membayar retribusi parkir, ketika melaksanakan bongkar muat di lokasi usahanya. Ia mencontohkan di sekitaran Jalan Imam Bonjol dan Jalan Gajah Mada. Semua wajib membayar parkir.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (ketiga kiri) pada Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

Sama halnya dengan para supir Ojek Online (Ojol) yang juga wajib membayar retribusi parkir, tanpa terkecuali.

“Tidak juga baru satu menit sudah ditagih, ibarat kata belum lima menit,” ungkap wali kota dengan nada canda.

Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, akan melaksanakan rapat bersama terkait pengelolaan parkir di wilayah pasar.

BACA JUGA:  Simulasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Bandara

Nantinya, akan disampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di pasar, agar menertibkan parkir dengan sebaik-baiknya. Sehingga para jukir yang ada di wilayah pasar, dapat mengelola parkir dengan lebih baik.

“Pelaku usaha tidak memiliki kewenangan mengatur parkir di tepi jalan umum. Mengenai hal ini, akan ditegaskan oleh Dinas Perhubungan Kota Palu secara tertulis kepada pelaku usaha,” jelas wali kota.

Selanjutnya, berkaitan dengan ruang-ruang parkir di Kota Palu, akan diklasifikasikan untuk menentukan jumlah Jukirnya. Mengingat antara satu titik parkir dengan lainnya, pendapatannya tidak sama.

Untuk ruang parkir kecil, ketentuannya adalah jumlah kendaraan maksimal 20 motor dan 10 mobil setiap harinya. Sehingga, Jukir yang bertugas adalah satu orang Jukir resmi dan satu orang Jukir pembantu.

Jukir dengan ruang parkir kecil, direncanakan akan mendapatkan insentif dari Pemerintah Kota Palu melalui perhitungan matang hasil retribusi parkir yang didapatkan.

Untuk ruang parkir sedang, ketentuannya adalah jumlah kendaraan maksimal 50 motor dan 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas yakni dua orang Jukir resmi dan dua orang Jukir pembantu.

Sedangkan untuk ruang parkir besar, ketentuannya adalah jumlah kendaraan di atas 50 motor dan di atas 50 mobil. Sehingga Jukir yang bertugas adalah empat orang Jukir resmi dan empat orang Jukir pembantu.

“Contohnya Toko Mutiara di Jalan Soetomo itu masuk kategori sedang,” papar wali kota.

Kemudian, berkaitan dengan permintaan para Jukir ada di wilayah pertokoan Jalan Sultan Hasanudin dipasangkan portal parkir, itu akan dirapatkan oleh Pemerintah Kota Palu secepatnya.

Sejumlah jukir mengikuti Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Sejumlah jukir mengikuti Apel Akbar Jukir di Lapangan Tenis KONI Kota Palu, Kamis (4/7/2024). (Foto: Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)

Wali kota menekankan, skema bagi hasil 50:50, tidak lagi menggunakan koodinator lapangan sebagai pemungut retribusi parkir terhadap Jukir.

Jadi para Jukir menyetor langsung ke rekening yang telah ditetapkan dan menyerahkan bukti-bukti setorang kepada petugas pemungut.

“Jadi misalnya motor Rp2 ribu, komiu Rp1.000 dan Pemerintah Kota Palu Rp1.000. Komiu kumpul, nanti komiu setor sendiri. Komiu harus jujur dalam hal ini,” jelas wali kota.

BACA JUGA:  Polda Sulteng Kembali Buka Penerimaan Polri Terpadu 2025

Wali kota menegaskan, apabila ada Jukir kedapatan tidak jujur, maka Pemerintah Kota Palu tidak segan-segan akan mencoret yang bersangkutan dari Jukir Kota Palu dan tidak bisa lagi menjadi Jukir.

Wali kota menyatakan, pada prinsipnya setiap Jukir resmi adalah bagian dari Pemerintah Kota Palu. Sehingga Pemerintah Kota Palu bersama jajaran Forkopimda, wajib melindunginya.

Wali kota berkomitmen, nantinya para Jukir akan mendapatkan paket sembako berupa beras hingga minyak goreng setiap bulannya.

“Nanti kita hitung. Nah kapan mulai berlaku? Berlaku mulai bulan Agustus 2024. Kita akan siapkan dulu. Termasuk juga kita mau tau, ba setor memang jujur-jujur mulai besok. Nanti kita lihat sekaligus kita akan hitung insentif yang akan diberikan. Maka harus jujur komiu. Saya juga mau pemerintah jujur dengan komiu,” jelas wali kota.

Para Jukir juga ditekankan, apabila ada oknum-oknum yang meminta setoran secara tunai, laporkan dan langsung diproses. Sehingga semua setoran langsung ke kas daerah.

Kemudian, para Jukir juga akan mendapatkan berbagai program perlindungan. Baik dari BPJS Ketenagakerjaan hingga BPJS Kesehatan secara gratis. Sehingga para Jukir bisa memeriksakan kesehatannya secara gratis.

“Moga-moga pekan depan, komiu sudah punya id card dan ini nanti bulan Agustus baru jalan. Tapi saya harap komiu sudah mulai ba setor 50:50. Supaya kita tahu dimana wilayah sepi dan wilayah yang pendapatannya kurang. Saya berharap banyak dengan komiu agar jujur. Saya tidak harap Dishub. Saya harap komiu,” ungkap wali kota.

Wali kota mengharapkan poin-poin yang tersampaikan ini sudah final, karena itu berdasarkan masukkan yang disampaikan oleh perwakilan Jukir senior sebelumnya.

“Tidak ada lagi kepentingan pribadi. Semua kepentingan lembaga sudah. Sudah masuk kepentingan pemerintah maka pemerintahlah yang mengatur,” tegas wali kota. (afd/imr/*)

TAGGED:apel akbar jukirdinas perhubunganhadiyanto rasyidjukirjuru parkirpajak daerahretribusitukang parkirwali kota
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Peragaan busana UMKM FFF byFery pada Apresiasi Kreasi Indonesia 2024 di Palu Grand Mall. (Foto: HO-KPwBI Sulteng) Tiga UMKM Binaan KPwBI Sulteng Ikuti Apresiasi Kreasi Indoneisa 2024
Next Article Prosesi pernikahan pemain asing klub Sepakbola Persipura Jayapura, Enzi Nicolas Jacques Celestine rdengan Marsyanda, putri asli Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah di Desa Bajo, Sabtu (29/6/ 2024) lalu.. (Foto: ist) Kemenkumham Tanggapi Perkawinan Pemain Asing Persipura dengan Putri Parimo

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Kakanwil ATR/BPN Sulteng Muhammad Naim menyerahkan sertifikat kepada Wawali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin, Rabu (24/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Terima Empat Sertifikat Tanah dari ATR/BPN Sulteng

beritapalu
FGD Pemilu dan pemilihan 2024 yang digelar KPU Sulteng di Palu, Senin (22/9/2025). (©KPU Sulteng)
Palu

KPU Sulteng Gelar FGD Bahas Revisi UU Pemilu dan Pemilihan

beritapalu
Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Majelis Takil Datokarama Palu, Minggu (21/9/2025). (©MT Datokarama)
Komunitas

Wakapolda Sulteng Bagikan 70 SIM Gratis di Majelis Taklim Datokarama

beritapalu
Wawali Imelda Liliana Muhidin membeli sayuran di pasar Tani di Lapangan Vatulemo, Selasa (23/9/2025). (©bmzIMAGES/basri amrzuki)
Bisnis

Wawali Imelda Borong Sayuran di Pasar Tani

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?