beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Buol

Berbaring di Bawah Truk Untuk Tahan Pengangkutan Sawit

Last updated: 19 April, 2024 10:52 pm
beritapalu
Share
Dua perempuan berbaring di bawah truk untuk menahan pengangkutan sawit ke pabrik pengolahan di kebun plasma di Desa Maniala, Buol, Rabu (17/4/2024). (Foto: dok. FPPB)
Dua perempuan berbaring di bawah truk untuk menahan pengangkutan sawit ke pabrik pengolahan di kebun plasma di Desa Maniala, Buol, Rabu (17/4/2024). (Foto: dok. FPPB)
SHARE

BUOL, beritapalu | Dua perempuan petani kebun plasma di Desa Maniala Kabupaten Buol nekad berbaring di bawah truk untuk menahan buah sawit yang sudah dipanen diangkut ke pabrik pengolahan PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Rabu (17/4/2024).

Aksi kedua perempuan yang salah satunya bernama Masnia itu merupakan tindak lanjut dari aksi penghentian operasional kebun plasma itu oleh sejumlah petani atas tuntutan “keadilan” terhadap bagi hasil kebun antara petani dengan pihak perusahaan.

Aksi itu kemudian direaksi oleh sejumlah buruh perusahaan dan sekuriti perusahaan dengan membujuk keduanya karena sawit itu terlanjur sudah dipanen dan demi alasan keamanan.

Masnia yang juga salah seorang perempuan tani pembela HAM yang suaminya saat ini masih dalam tanahan LP Buol karena dilaporkan pihak perusahaan saat memperjuangkan tanah plasmanya pada tahun 2021 silam mengatakan, sudah puluhan tahun tidak ada penyelesaian yang adil dan terbuka baik dari Perusahaan maupun pihak berwenang lainnya.

Kali ini ia bertekad melakukan segala upaya untuk menahan agar tidak dilakukan operasional kebun oleh pihak perusahaan mitra inti mereka yakni PT HIP.

“Kami ini pemilik lahan tidak mau ribut dengan teman-teman buruh, kami sejak Pilpres sudah mengurangi datang ke kebun plasma karna menghindari dituduh ini itu, sambil tunggu niat baiknya PT HIP. Jadi kami harapkan juga, tolong perusahaan tidak bertindak semena-mena di tanah milik petani. Kasihan kami sudah tidak terima bagi hasil plasma selama ini, masih juga dihina-hina dan dilapor-lapor ke Polisi seolah kami ini penjahat yang mencuri di tanah HGU. Padahal jelas ini lahan plasma. Kebun plasma ini ow, bukan kebun inti,” tandasnya.

BACA JUGA:  Hilang Saat Melaut, Jenazah Arwin Ditemukan Mengapung

Aksi penghentian sementara operasional kebun ini terpaksa dilakukan oleh para petani pemilik lahan lantaran kerjasama pembangunan plasma ini dinilainya tidak membawa keuntungan dan keadilan bagi petani. Menurutnya, selama bermitra, petani tidak pernah mendapatkan bagian hasil panen TBS atau sisa hasil usaha, bahkan banyak pemilik lahan yang tidak masuk dalam daftar keanggotaan koperasi justru digantikan dengan nama orang lain yang tidak dikenal.

Sebelumnya, seorang petani, Mada Yunus mendapat tekanan dari pihak perusahaan serta koperasi saat ia melakukan pelarangan pengangkutan TBS ke pabrik pengolahan sawit milik PT HIP yang sudah sempat dipanen paksa.

Ia meminta untuk diutamakan penyelesaian masalah kemitraan inti-plasma terlebih dahulu baik di tingkat Pemerintah Daerah maupun lembaga berwenang lainnya, barulah boleh ada aktivitas di atas lahan sengketa plasma.

Pengurus Forum Petani Plasma Buol (FPPB), Fatrisia Ain menyayangkan tindakan pihak PT HIP yang tidak segera membuka ruang perundingan bersama para pemilik lahan, untuk upaya penyelesaian secara adil dan terbuka sebagaimana diminta para petani pemilik lahan selama ini.

BACA JUGA:  PT HIP Laporkan Aksi Penghentian Operasi Kebun Plasma di Buol

Ia justeru mengesankan terjadinya pembiaran hingga provokasi agar petani menyerah. Termasuk atas nasib buruh yang dipekerjakannya di kebun-kebun plasma, yang menurutnya sebaiknya ditempatkan di lokasi kerja baru yang sesuai dan berada di luar perkebunan plasma sampai ada penyelesaian masalah kemitraan.

“Jangan ada lagi penghasutan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga buruh dikerahkan beraktivitas di kebun plasma dan memicu kekisruhan. Tidak ada yang menginginkan terjadinya konflik horizontal. Tujuan petani hanya meminta perundingan secara langsung dengan para pimpinan PT HIP dengan keterlibatan Pemda. Bila perlu ada keterlibatan semua pihak yang merasa berwenang, selama dilakukan secara setara, sesuai kapasitas, terbuka dan saling menguntungkan, seperti halnya prinsip-prinsip kemitraan yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” sebut Fatrisia.

Menurut Fatrisia Ain, jika pembiaran seperti ini berlangsung, maka petani plasma akan selalu dituding oleh berbagai pihak telah menduduki lahan milik PT HIP, padahal itu adalah lahan kemitraan plasma, maka bisa saja perusahaan telah meyalahi regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2008 jo Pasal 12 PP No. 17 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa: Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan; Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil mitra usahanya.

BACA JUGA:  WBP Lapas Leok Dibekali Keterampilan Cuci Mobil

Sementara itu, Seniwati Abd. Azis, salah seorang pengurus FPPB menyatakan kekecewaannya pada Pemkab Buol yang berlarut-larut dalam memberikan pengawasan dan bertanggungjawab atas nasib para petani plasma yang bermitra dan dirugikan oleh PT HIP, termasuk juga nasib para tenaga kerja di areal perkebunan plasma agar tidak selalu dihadap-hadapkan dengan petani.

Padahal lanjutnya, Pemkab melalui Pj. Bupati Buol, M Muchlis sudah membentuk tim khusus penyelesaian masalah plasma. Ia menilai, terjadi pembiaran oleh Pemkab Buol, verifikasi keanggotaan koperasi yang semrawut sejak awal tidak kunjung ada progress, beberapa oknum pengurus koperasi plasma yang masuk dalam keanggotaan tim tersebut bahkan mengabaikan undangan dan permintaan data oleh Pemkab, termasuk ketidakpatuhan pengurus koperasi plasma Awal Baru.

“Belum lagi kewajiban pengurus untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan minimal satu kali dalam satu tahun sesuai ketentuan Pasal 22 – Pasal 28 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian tidak dilaksanakan selama hampir 3 tahun berturut-turut. Seharusnya Pemerintah melalui dinas teknis berani memberikan sanksi atas perilaku pengurus koperasi yang tidak menjalankan kewajibannya pada anggota,” sebutnya. (afd/*)

TAGGED:fppbhardaya inti plasmakebun sawitpenghentia operasi plasmapetani sawitsawit
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Reza Anugerah di International Conference on Population and Development 30 (ICPD30) Global Youth Dialogue 2024, 4-5 april di Cotonou, Republik Benin, Afrika Barat. (Foto: dok/ist) Reza Anugerah, Pemuda Donggala Bawa Nama Indonesia ke Forum Dunia
Next Article Api yang membakar Pasar Masomba Palu, Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 23.00 (wita). (Foto: ist) Diduga Karena Korslet, Pasar Masomba Terbakar

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Penyerahan dua tersangka kasus pencemaran nama baik mantan Bupati Buol ke Kejaksaan, Rabu (18/6/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)
Buol

Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Buol Diserahkan ke Kejari Palu

beritapalu

Setubuhi Adik Ipar Hingga Melahirkan, MB Diancam 15 Tahun Penjara

beritapalu

Terseret Arus Saat Menyeberang Sungai, Saprin Ditemukan Meninggal

beritapalu

Dua Pekerja Tambang Emas di Buol Terseret Arus Saat Seberangi Sungai

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?