beritapalu.id
Tuesday, 10 Mar 2026
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalLingkunganNusantara

MK Tolak Gugatan untuk Merevisi UU PWP3K

Published: 21 March, 2024
Share
pulau tambang
Ilustrasi kondisi pulau yang tergerus pasca diberikannya izn pertambangan kepada sebuah perusahaan. (Foto: Jatam)
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.

Gugatan untuk merevisi UU PWP3K tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam proses Uji Materi UU tersebut, KORAL terlibat sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, MK menilai Pasal 35 huruf k dalam UU yang diuji oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sebagai Pemohon, masih harus dipertahankan agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama berbasis berkelanjutan, menghargai hak masyarakat adat lokal, serta mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerusakan alam.

“Sama sekali tidak ada relevansinya dalil Pemohon yang mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak konstitusional warga negara, termasuk Pemohon. Terlebih, Pemohon kemudian mengaitkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 dengan tindakan diskriminasi,” kata Enny.

“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Pasal 35 huruf k UU 27/2007, pasal  a quo tidak mengandung unsur adanya tindakan diskriminasi. Mahkamah menegaskan UU PWP3K dibentuk untuk melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam NKRI,” tambahnya.

Dalam pasal lainnya yang diuji, Pasal 23, Enny juga menyebut bahwa pasal tersebut memiliki diksi “diprioritaskan” yang artinya pasal tersebut harus diutamakan atau didahulukan untuk kepentingan prioritas daripada kepentingan lainnya. Pasal tersebut, menurut Enny, ada untuk melindungi sistem ekologis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA:  Spesialis Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Aparat Polsek Biromaru

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 23 ayat (2) tidak memberikan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Enny.

Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih, mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah konstitusional yang progresif demi melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman industri ekstraktivisme yang masif selama ini di Indonesia. Menurut Mida, putusan MK tersebut adalah kemenangan bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini mempertahankan ruang hidupnya dari upaya perampasan pertambangan mineral.

“Selamat kepada masyarakat pulau-pulau kecil, khususnya Wawonii, Sangihe, dan pulau-pulau kecil lainnya yang terancam oleh pertambangan saat ini. Semoga kemenangan ini tidak hanya sekadar kemenangan di atas kertas, tapi juga terwujud dalam berbagai rencana perlindungan dan pembangunan pulau kecil di masa mendatang,” kata Mida.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut terlibat memperjuangkan kelestarian lingkungan pesisir lewat proses judicial review ini, khususnya kepada seluruh anggota KORAL, termasuk WALHI dan KIARA sebagai Pihak Terkait; Tim Kuasa Hukum Masyarakat Wawonii; Para Ahli, antara lain Ahli Hukum Lingkungan Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M, yang juga CEO IOJI; Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) sebagai Pihak Terkait; Para Pakar dan Tokoh sebagai Pendukung AMICI; DFW Indonesia, Greenpeace, Indonesian Center for Environmental Law dan EcoNusa sebagai Pemberi AMICI; serta seluruh lembaga dalam Koalisi TAPAK,” tambahnya.

BACA JUGA:  Amicus Curiae, Sekelumit Torehan di Persimpangan Kepentingan (2)

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, juga menilai putusan MK tersebut memiliki kualitas yang baik dan bisa dijadikan pijakan untuk gerakan masyarakat sipil mengadvokasi kasus di sektor lingkungan pesisir dan pulau-pulau di masa mendatang.

“Putusan ini juga bisa dijadikan contoh baik bagaimana Mahkamah Konstitusi ketika berhadapan dengan gugatan yang diajukan oleh korporasi atau perusahaan untuk UU yang berdampak bagi kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Karena hampir semua kasus pelaku yang merusak lingkungan justru dari korporasi itu sendiri,” kata Afdillah.

Awalnya, permohonan Judicial Review UU PWP3K diajukan oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut berada di bawah Harita Group yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia tahun lalu. Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut “pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.”

Tak hanya itu, Rasnius juga ingin MK menghapus Pasal 35 huruf (k) yang berbunyi: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sejak 2020. Mereka adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  (afd)

Editor: beritapalu

BACA JUGA:  Sepasang Kekasih Ditangkap Karena Edarkan Narkoba di Parigi Utara
TAGGED:koralmahkamah konstitusipesisirpulau kecilUU PWP3K
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article operasi pasar elpiji Berburu Elpiji 3 Kg di Operasi Pasar
Next Article komite keselamatan jurnalis KKJ Nilai Menteri Bahlil Ancam Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira, Mayjen TNI J. Binsar P. Sianipar di Makodim 1427/Pasangkayu, Senin (9/3/2026). (©Pendam23/PW)
Militer

Kunker ke Kodim 1427/Pasangkayu, Pangdam Tekankan Disiplin dan Marwah Satuan

9 March, 2026
Ilustrasi. (©AI Generative)
Headline

Karhutla Kembali Terjadi di Toboli–Avolua Parigi Moutong

9 March, 2026
Kapolda Sulteng Irjen Pol ENdi Sutendi membagikan takjil gratis kepada pengendara ojol di Palu, Senin (9/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Palu

Polda Sulteng Bagikan 1.000 Paket Takjil kepada Ojol dan Pengguna Jalan

9 March, 2026
Para pemegang saham pada RUPST Bank BNI di Jakarta, enin (9/3/2026). (©PT BNI)
Bisnis

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13,03 Triliun dan Buyback Saham Hampir Rp1 Triliun

9 March, 2026

Berita Populer

Para penyintas bencana yang menghuni Huntap Mandiri Mamboro berfoto dengan manajemen AirAsia di Hunta Mamboro, Sabtu (7/3/2026). (©Heri)
Feature

Saat Penyintas Mamboro Bertemu AirAsia yang Membantu Mereka Bangkit

8 March, 2026
Ilustrasi. (©Chandra Asri)
Bisnis

Imbas Ketegangan Selat Hormuz, Chandra Asri Umumkan Force Majeure

8 March, 2026
Anggota Komisi III DPR, Sarifudin Sudding pada kunker reses di mapolda Sulteng, Kamis (5/3/2026). (©Humas Polda Sulteng)
Hukum-Kriminal

Komisi III DPR Nilai Peredaran Narkoba dan PETI di Sulteng Sudah Serius

7 March, 2026
Ilustrasi Posko Pengaduan THR oleh AJI Palu. (Foto: ANTARA/Basri Marzuki)
Komunitas

AJI Kota Palu Buka Posko Pengaduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media

7 March, 2026
Wali Kota Hadianto pada buka puasa bersama para Ketua RT dan RW se Kota Palu, Senin (9/3/2026). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Palu

Pemkot Palu Siapkan Proyek Silabeta dan Pasar Inpres, Rampung 2027

9 March, 2026

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Panen padi pada demplot bersama di Kolaka, Minggu (8/3/2026). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Panen Bersama Demplot Padi di Kolaka, Hasilkan 22 Ton dari 36 Are Lahan

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Hukum-Kriminal

Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok, Warga Petobo Ditangkap

beritapalu
Sejumlah miras yang disita Polres Sigi dalam Operasi Pekat I Tinombala 2026. (©Humas Polres Sigi)
Hukum-Kriminal

Operasi Pekat Polres Sigi, Sita 155,5 Liter Cap Tikus dan 215 Liter Saguer

beritapalu
Ilustrasi (©AI Generative)
Komunitas

PETI Ancam Situs Megalit Dongi-Dongi, Gubernur Sulteng: Kami Bekerja, Bukan Diam

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2026 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?