beritapalu.id
Sunday, 7 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Hukum-KriminalLingkunganNusantara

MK Tolak Gugatan untuk Merevisi UU PWP3K

Published: 21 March, 2024
Share
pulau tambang
Ilustrasi kondisi pulau yang tergerus pasca diberikannya izn pertambangan kepada sebuah perusahaan. (Foto: Jatam)
SHARE

JAKARTA, beritapalu | Koalisi untuk Perikanan dan Kelautan Berkelanjutan (KORAL) mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Uji Materi (Judicial Review) Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K) No. 27 tahun 2007 jo No. 1 Tahun 2014.

Gugatan untuk merevisi UU PWP3K tersebut terdaftar dalam perkara Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam proses Uji Materi UU tersebut, KORAL terlibat sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae).

Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih, MK menilai Pasal 35 huruf k dalam UU yang diuji oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) sebagai Pemohon, masih harus dipertahankan agar pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat dilakukan selama berbasis berkelanjutan, menghargai hak masyarakat adat lokal, serta mengeliminasi faktor-faktor yang dapat menyebabkan kerusakan alam.

“Sama sekali tidak ada relevansinya dalil Pemohon yang mengasumsikan ketentuan Pasal a quo mengurangi hak konstitusional warga negara, termasuk Pemohon. Terlebih, Pemohon kemudian mengaitkan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 35 huruf k UU 27/2007 dengan tindakan diskriminasi,” kata Enny.

“Setelah Mahkamah mencermati secara saksama Pasal 35 huruf k UU 27/2007, pasal  a quo tidak mengandung unsur adanya tindakan diskriminasi. Mahkamah menegaskan UU PWP3K dibentuk untuk melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dalam NKRI,” tambahnya.

Dalam pasal lainnya yang diuji, Pasal 23, Enny juga menyebut bahwa pasal tersebut memiliki diksi “diprioritaskan” yang artinya pasal tersebut harus diutamakan atau didahulukan untuk kepentingan prioritas daripada kepentingan lainnya. Pasal tersebut, menurut Enny, ada untuk melindungi sistem ekologis di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 23 ayat (2) tidak memberikan hak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambah Enny.

Koordinator Sekretariat KORAL, Mida Saragih, mengatakan bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah konstitusional yang progresif demi melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman industri ekstraktivisme yang masif selama ini di Indonesia. Menurut Mida, putusan MK tersebut adalah kemenangan bagi masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini mempertahankan ruang hidupnya dari upaya perampasan pertambangan mineral.

“Selamat kepada masyarakat pulau-pulau kecil, khususnya Wawonii, Sangihe, dan pulau-pulau kecil lainnya yang terancam oleh pertambangan saat ini. Semoga kemenangan ini tidak hanya sekadar kemenangan di atas kertas, tapi juga terwujud dalam berbagai rencana perlindungan dan pembangunan pulau kecil di masa mendatang,” kata Mida.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut terlibat memperjuangkan kelestarian lingkungan pesisir lewat proses judicial review ini, khususnya kepada seluruh anggota KORAL, termasuk WALHI dan KIARA sebagai Pihak Terkait; Tim Kuasa Hukum Masyarakat Wawonii; Para Ahli, antara lain Ahli Hukum Lingkungan Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., LL.M, yang juga CEO IOJI; Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin) dan Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) sebagai Pihak Terkait; Para Pakar dan Tokoh sebagai Pendukung AMICI; DFW Indonesia, Greenpeace, Indonesian Center for Environmental Law dan EcoNusa sebagai Pemberi AMICI; serta seluruh lembaga dalam Koalisi TAPAK,” tambahnya.

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, juga menilai putusan MK tersebut memiliki kualitas yang baik dan bisa dijadikan pijakan untuk gerakan masyarakat sipil mengadvokasi kasus di sektor lingkungan pesisir dan pulau-pulau di masa mendatang.

“Putusan ini juga bisa dijadikan contoh baik bagaimana Mahkamah Konstitusi ketika berhadapan dengan gugatan yang diajukan oleh korporasi atau perusahaan untuk UU yang berdampak bagi kelestarian lingkungan dan hajat hidup orang banyak. Karena hampir semua kasus pelaku yang merusak lingkungan justru dari korporasi itu sendiri,” kata Afdillah.

Awalnya, permohonan Judicial Review UU PWP3K diajukan oleh Rasnius Pasaribu, Direktur Utama PT Gema Kreasi Perdana (GKP). PT GKP adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Pulau Wawonii, wilayah Laut Banda, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut berada di bawah Harita Group yang baru saja melantai di Bursa Efek Indonesia tahun lalu. Pokok permohonan dalam pengujian materiilnya adalah Pasal 23 ayat 2 yang tegas menyebut “pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organic dan/atau peternakan.”

Tak hanya itu, Rasnius juga ingin MK menghapus Pasal 35 huruf (k) yang berbunyi: “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.”

KORAL merupakan gabungan dari sembilan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada advokasi dan kampanye di sektor kelautan, perikanan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sejak 2020. Mereka adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Yayasan EcoNusa, Pandu Laut Nusantara, Greenpeace Indonesia, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Yayasan Terangi, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).  (afd)

Editor: beritapalu

TAGGED:koralmahkamah konstitusipesisirpulau kecilUU PWP3K
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article operasi pasar elpiji Berburu Elpiji 3 Kg di Operasi Pasar
Next Article komite keselamatan jurnalis KKJ Nilai Menteri Bahlil Ancam Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru

Ilustrasi
Uncategorized

Dinilai Tidak Transparan, AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025

7 December, 2025
Wawali Palu Imelda Lilianan Muhidin (tengah jongkok) pada peluncuran Jamila di Palu, Minggu (7/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu)
Bisnis

Pemkot Palu Luncurkan Program Jamila, Jual Cabai dan Tomat Murah

7 December, 2025
Operasi pencarian nelayan yang dilaporkan hilang di perairan Morowali, Minggu (7/12/2025). (©Basarnas Palu)
Morowali

Seorang Nelayan Dilaporkan Hilang di Perairan Morowali

7 December, 2025
Penyerahan bantuan kemanusiaan dari Pemkot Palu ke Pemkot Padang Pariaman di Padang, Jumat (5/12/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Fandi)
Nusantara

Pemkot Palu Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Padang Pariaman

7 December, 2025
Sejumlah pemain memainkan teater berjudul 'Kapten Cuma Mau Pulang' yang disutradaria Annisa Saskia Putri pada Festival Teater Indonesia di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Palu

FTI 2025 Digelar di Palu, Hadirkan Kelompok Teater dari Berbagai Daerah

7 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Foto bersama usai Dialog Kebijakan bertema "Mendorong Green Legislation dalam Rangka Membangun Ekonomi Berkelanjutan di Sulawesi Tengah" di Aston Hotel Palu, Jumat (5/12/2025). (©AJI Palu)
Komunitas

IPC dan AJI Palu Gelar Dialog Kebijakan Bahas Masa Depan Ekologi Sulteng

beritapalu
Peletakan batu pertama pembangunan Politeknik Sorowako di Luwu Utara. (©PT Vale Indonesia)
Nusantara

PT Vale Indonesia Perkuat Pendidikan Vokasi Melalui Politeknik Sorowako

beritapalu
Sosialisasi Posbankum bagi kepala desa dan lurah di Morowali, Kamis (4/12/2025). (©Kemenkum Sulteng)
Hukum-Kriminal

Kepala Desa dan Lurah di Morowali Ikuti Sosialisasi Posbankum

beritapalu
PLTU Cirebon (©Cirebon Power)
Lingkungan

Pemerintah Belum Finalkan Keputusan Pensiun PLTU Cirebon-1

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?