beritapalu.id
Friday, 26 Sep 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BisnisHukum-Kriminal

Hati-hati Jasa Pinjaman Online, Cek Legalitasnya

Last updated: 13 March, 2022 9:46 pm
beritapalu
Share
Rapat Koordinasi Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online bersama Satgas Waspada Investasi di Palu, Selasa (18/1/2022). (Foto: Humas Polda Sulteng)
SHARE
Rapat Koordinasi Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online bersama Satgas Waspada Investasi di Palu, Selasa (18/1/2022). (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, beritapalu | Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Hey Susanto mengingatkan kepada warga agar berhati-hati dalam memanfaatkan jasa pinjaman online (Pinjol). Ia meminta agar melakukan pengecekan legalitasnya terlebih dahulu.

Hal itu disampaikan Wakapolda Sulteng saat menghadiri rapat kordinasi bertema Sanksi Pidana Pinjol Ilegaldi Palu, Selasa (18/01/2022).

Hery mengaratakan, pandemi COVID-19 sangat berdampak terhadap beberapa sektor usaha, salah satu aspek yang terdampak adalah sektor ekonomi di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Salah satu cara yang kerap ditempuh warga dan pelaku usaha di tengah situasi sulit itu adalah mencari tambahan modal usaha dengan mengajukan pinjaman uang atau kredit secara online. Pada posisi ini, seharusnya mencari tahu usaha jasa pinjaman uang tersebut apakah memiliki izin resmi atau tidak dari otoritas atau instansi yang berwenang.

BACA JUGA:  Pasar Murah Bhayangkara di Polda Sulteng Diserbu Warga

Hal tersebut berdampak dengan banyaknya laporan pengaduan mengenai pinjaman online, terkait feature/tampilan yang memasarkan atau menampilkan tenor serta penagihan keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh desk collection.

Sering terjadi katanya, apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, tidak segam penagihan dilakukan dengan cara mengancam para nasabah baik secara verbal maupun melalui foto atau gambar  yang telah diedit melalui telepon selular dan aplikasi.

“Sejauh ini upaya Polri dalam mengantisipasi adanya korban terkait Pinjol ilegal antara lain melakukan sosialisasi bersama Humas Polri melalui media cetak dan media sosial dan Bareskrim telah membuat portal laporan daring untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber termasuk fintech lending,” jelasnya.

BACA JUGA:  Diduga Mencuri Emas, Seorang perempuan Ditangkap Polisi

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol didik Supranotomengungkapkan, total laporan Polisi terkait kejahatan pinjaman online yang saat ini masuk di Mabes Polri berjumlah 250 Laporan.

“Polda Sulteng saat ini telah menerima satu Laporan Polisi terkait aktifitas pinjaman online ilegal, kami juga menghimbau kepada masyarakat Sulteng, jika berniat melakukan pinjaman secara online melalui aplikasi atau sebagainya, agar terlebih dahulu mengecek legalitas badan usahanya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng,” sebut Didik.

Sementara itu, Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul kahar mengatakan, penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi yakni dari sisi pelaku dan masyarakat itu sendiri yang menjadi sasaran para pelaku investasi dan pinjol ilegal.

BACA JUGA:  VinFast Perluas Jaringan Dealer ke 19 Provinsi dengan 20 Mitra Baru

Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi semakin marak. Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian.

“Kita sering melihat, mendengar, dan mengetahui adanya kasus teror, intimidasi, pemutusan hubungan kerja bahkan kasus bunuh diri karena terjerat hutang pinjol dan tidak sanggup menghadapi teror debt collector,” ungkapnya. (afd/*)

TAGGED:hukumkriminalojkpinjamanpinjoluang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article RUPSLB, Ini Struktur Baru Dewan Komisaris PT Vale Indonesia
Next Article Peningkatan Partisipasi Perempuan dalam Pemilu, KPU-Sikola Mombine Jalin Kerjasama

Berita Terbaru

Pelaku menyiram istrinya dengan bensin pada rekonstruski suami bakar isteri di mapolresta Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polresta Palu)
Hukum-Kriminal

Polresta Palu Rekonstruksi Kasus Pembakaran Istri di Palu

25 September, 2025
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan melhat kondisi siswa yang diduga keracunan setelah mengkonsumsi MBG di SMA Taopa Parigi Moutong, Kamis (25/9/2025)). (©Humas Polres Parimo)
Kesehatan

Polres Parimo Selidiki Dugaan Keracunan Massal MBG di Taopa

25 September, 2025
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho (kiri) saat sidak di SPPG Polda Sulteng di Palu, Kamis (25/9/2025). (©Humas Polda Sulteng)
Kesehatan

Kapolda Sulteng Sidak ke SPPG di Palu

25 September, 2025
Warga memadati arena pasar murah yang digelar dua hari di Lapangan Dispora Kota Palu, Kamis (25/9/2025). (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Pasar Murah Dua Hari di Lapangan Dispora Kota Palu

25 September, 2025
Pengunjukrasa membawa pamplet pada unjukrasa memperingati Hari Tanisonal di gepan kantor Gubernur Sulteng, Selasa (24/9/2025). (©bmzIMAGES/basri marzuki)
Komunitas

Hari Tani Nasional, SP Palu Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

25 September, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tim Bareskrim Polri di SPPG MBG di Salakan bangkep, Rabu (24/9/2025). (©BGN)
Banggai Kepualuan

Bareskrim Polri Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bangkep

beritapalu
Wawali Imelda Liliana Muhidin membeli sayuran di pasar Tani di Lapangan Vatulemo, Selasa (23/9/2025). (©bmzIMAGES/basri amrzuki)
Bisnis

Wawali Imelda Borong Sayuran di Pasar Tani

beritapalu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima kunjungan Direktur Komersial Bank Tabungan Negara (BTN) Hermita bersama rombongan di ruang kerja Wali Kota Palu, Selasa (23/9/2025), (©Prokopim Setda Kota Palu/Jufri)
Bisnis

Bank BTN Jajaki Kerjasama Layanan Digital dengan Pemkot Palu

beritapalu
Foto bersama jajaran direksi PT Vale Indonesia usai RUPSLB di Jakarta, Selasa (23/9/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Indonesia Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Melalui RUPSLB

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. Berlandaskan prinsip-prinsip jurnalisme dan memegang teguh kode etik jurnalistik. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak, kami juga punya persepsi sendiri untuk menerjemahkannya. Tidak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?