JAKARTA, beritapalu.id | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) resmi meluncurkan riset mendalam berjudul “Siapa di Balik Api?” pada Rabu (14/10/2026). Kajian ini memaparkan potret keterkaitan antara maraknya titik panas (hotspot) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kepemilikan modal asing, jaringan bisnis elite politik, hingga Proyek Strategis Nasional (PSN).
Riset tersebut disusun berdasarkan pemantauan spasial data satelit berkadar kepercayaan tinggi (di atas 80 persen) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. WALHI menganalisis 30 korporasi dengan konsentrasi titik panas tertinggi—terdiri dari 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)—serta menyisir struktur pemegang saham hingga penerima manfaat akhir (beneficial owner).
Empat Temuan Utama WALHI
Dari hasil analisis lintas data spasial dan korporasi tersebut, WALHI merangkum empat poin krusial terkait tata kelola dan ancaman karhutla di Indonesia:
- Investasi Asing dan Celah Transparansi Korporasi
WALHI menemukan sembilan korporasi bertitik panas tinggi yang terhubung dengan entitas bisnis di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga kawasan tax haven dengan keterbukaan informasi terbatas seperti British Virgin Islands (BVI) dan Samoa. Salah satunya adalah PT Mayawana Persada, yang pemilik manfaat kerjanya sulit dilacak akibat struktur kepemilikan berlapis. Selain itu, terdapat 93 perusahaan terindikasi karhutla yang terafiliasi dengan grup raksasa seperti Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, dan First Resources.
- Keterkaitan dengan Figur Terdekat Kekuasaan
Kajian ini menyoroti indikasi keterhubungan sejumlah tokoh politik terdekat Presiden Prabowo Subiyanto dengan konsesi yang terdeteksi memiliki titik panas. Di antaranya Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas (Iwan Bomba) dengan PT Golden Blossom Sumatera; Aburizal Bakrie dengan PT Monrad Intan Barakat; serta Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin dengan PT Kiani Lestari. WALHI menilai temuan ini penting untuk menguji komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih.
- Konsentrasi Titik Panas di Kawasan PSN Merauke
Di Merauke, Papua Selatan, WALHI mencatat 807 titik panas sepanjang Januari–Agustus 2026 di kawasan pengembangan pangan dan energi. Sebanyak 133 titik berada di entitas PSN Energy Estate (terafiliasi First Resources dan Wilmar International), sementara 674 titik panas berada di empat klaster Food Estate di bawah koordinasi Kemenko Pangan dan Kementerian Pertanian. WALHI juga mengidentifikasi keterlibatan Jhonlin Group dalam pembukaan lahan Food Estate, meski hubungan langsung aktivitas operasional dengan titik panas spesifik masih membutuhkan verifikasi lapangan.
- Pengulangan Pola pada Kelompok Usaha (Corporate Group)
Terjadinya pengulangan titik panas pada anak perusahaan di bawah kelompok usaha yang sama menunjukkan pentingnya penindakan hingga tingkat pengendali korporasi (parent company), bukan hanya sebatas anak perusahaan operasional di lapangan.
Tuntutan Penegakan Hukum dan Penutupan Celah Impunitas
Koordinator Pengkampanye WALHI, Uli Arta Siagian, mendesak pemerintah membuka transparansi penerima manfaat (beneficial ownership) serta menindak tegas seluruh kelompok usaha yang terbukti terlibat tanpa memandang relasi politik.
“Pemerintah harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak. Khusus di Papua, pemerintah harus menghentikan operasi pembukaan lahan yang merusak ekosistem,” tegas Uli.
Uli mengingatkan agar komitmen tegas Presiden dalam memberantas karhutla benar-benar diwujudkan di lapangan. “Jangan sampai berakhir hanya dengan omon-omon saja,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menekankan bahwa skema penegakan hukum sudah tersedia dalam koridor perundang-undangan nasional, seperti Pasal 76 dan 77 UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup serta Pasal 72 UU Kehutanan.
“Selama pertanggungjawaban berhenti pada entitas operasional di tingkat bawah, aktor utama yang mengendalikan dan menikmati manfaat dari penguasaan lahan berisiko akan tetap luput dari penegakan hukum,” pungkas Boy.











