PALU, beritapalu.ID | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan evaluasi lapangan terhadap 153 izin mineral yang tersebar di 13 kabupaten/kota serta 565 izin non-mineral untuk memastikan kesesuaian lokasi dan aktivitas pertambangan dengan izin yang diberikan.
Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid saat membuka Rapat Koordinasi bertema “Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah” di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (9/2/2026).
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah pihak terkait.
Gubernur menyoroti adanya kegiatan pertambangan yang secara administratif memiliki izin, namun pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Melalui rapat ini, pemerintah akan melakukan klasifikasi terhadap kegiatan pertambangan yang secara legal memenuhi syarat, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai. Evaluasi lapangan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian lokasi dan aktivitas pertambangan dengan izin yang diberikan,” ujarnya.
Menurut Gubernur, kegiatan rapat koordinasi bertujuan untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Saat ini regulasi terkait pengelolaan pertambangan sebenarnya sudah cukup lengkap, bahkan terdapat berbagai aturan best practice. Namun, banyaknya aturan tersebut terkadang menimbulkan tumpang tindih, sehingga diperlukan kesepahaman bersama dalam implementasinya.
“Yang terpenting adalah kesepahaman kita terkait pengelolaan pertambangan agar dapat dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan,” tegasnya.
Gubernur menegaskan, isu lingkungan menjadi salah satu dampak utama dalam pengelolaan pertambangan. Jika pengelolaan tidak dilakukan dengan baik, dampaknya bisa sangat besar, bahkan berpotensi menimbulkan bencana.
Gubernur juga menekankan pentingnya kerja sama yang solid dan terkoordinasi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan pertambangan.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan konsep Berani Tata Kelola Pertambangan yang Ramah dan Berwawasan Lingkungan melalui sejumlah langkah strategis, di antaranya peningkatan sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BPK, serta perangkat teknis daerah.
Selain itu, langkah lainnya meliputi penataan perizinan sesuai regulasi dan ketentuan izin usaha pertambangan, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan pemegang izin, evaluasi terhadap pelanggaran tata ruang, lingkungan, dan perizinan berusaha di sektor pertambangan, serta penertiban dan pemberian sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, termasuk penindakan terhadap kegiatan pertambangan ilegal.
Kehadiran Wakil Wali Kota Palu dalam rapat koordinasi tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Palu dalam mendukung pengelolaan sektor pertambangan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya