JAKARTA, beritapalu.ID | Indonesia memperoleh pengakuan internasional berupa Result-Based Payment (RBP) senilai USD 499,8 juta dari implementasi skema Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Dari total komitmen tersebut, USD 340,7 juta telah disalurkan, termasuk alokasi USD 103,8 juta dari Green Climate Fund (GCF) melalui United Nations Development Programme (UNDP).
Capaian ini menunjukkan keberhasilan Indonesia menurunkan emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Dengan luas tutupan hutan mencapai 95,5 juta hektare, terbesar ketiga di dunia, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 dimana serapan karbon akan lebih besar daripada emisi yang dilepaskan.
“Proyek ini merupakan bukti nyata kepemimpinan Indonesia dalam aksi iklim global serta peran katalitik dari Green Climate Fund,” kata Hemant Mandal, Direktur Departemen Asia dan Pasifik GCF.
Menurut Hemant, dana telah diinvestasikan untuk memperkuat arsitektur REDD+, meningkatkan kapasitas implementasi, mendukung tata kelola hutan terdesentralisasi, serta memperluas program Perhutanan Sosial nasional.
Kementerian Kehutanan mencatat rehabilitasi lebih dari 2 juta hektare hutan dan lahan sepanjang 2015-2024, serta penurunan luas kebakaran hutan sebesar 19,6 persen. Langkah ini diperkuat moratorium izin baru, perlindungan lahan gambut, dan program perhutanan sosial.
“REDD+ adalah instrumen penting untuk menekan emisi sekaligus memperkuat keadilan lingkungan. Pendekatan ini memastikan masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok rentan turut merasakan manfaat dari aksi iklim Indonesia,” jelas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menambahkan, keberhasilan REDD+ membuktikan pembangunan rendah karbon bisa dicapai dengan tata kelola transparan dan partisipasi semua pihak.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berperan sebagai pengelola dana REDD+ di Indonesia. Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto menegaskan pendanaan tidak hanya untuk rehabilitasi hutan dan restorasi gambut, tetapi juga memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
UNDP sebagai Accredited Entity dari GCF mendukung Indonesia memastikan pendanaan REDD+ dapat diakses dan dikelola efektif. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan BPDLH, UNDP memperkuat kapasitas pemerintah pusat dan daerah.
“Perjalanan REDD+ Indonesia bukan hanya tentang hutan, tetapi juga tentang manusia, mata pencaharian, dan masa depan bersama kita,” ujar Sara Ferrer Olivella, Perwakilan Residen UNDP Indonesia.
Menjelang COP30, Indonesia tengah merampungkan NDC kedua 2031-2035 dengan target pengurangan emisi hingga 60 persen dibandingkan 2019. Kick-off Meeting penyusunan Concept Note dan Funding Proposal telah dilaksanakan di Jakarta pada 12 Agustus 2025. (afd/*)