PALU, beritapalu.ID | Antusiasme masyarakat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membuat layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polresta Palu membludak.
Sejak Jumat pekan lalu hingga Selasa (16/9/2025), Satuan Intelkam Polresta Palu telah menerbitkan sekitar seribu lembar SKCK untuk memenuhi persyaratan administrasi pelamar PPPK.
Kepala Satuan Intel Polresta Palu AKP Musa menjelaskan tingginya volume pelayanan berkaitan langsung dengan proses penerimaan PPPK tahun anggaran 2024 yang memasuki tahapan akhir.
“Mulai Jumat sampai hari ini, ada kurang lebih seribu lembar SKCK yang sudah kami terbitkan untuk masyarakat yang mengurus persyaratan PPPK. Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal meskipun antrian cukup panjang,” ujar Musa, Selasa (16/9/2025).
Untuk mengatasi penumpukan pemohon, Musa mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan di tingkat kepolisian sektor (Polsek). Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara, pemohon dapat menggunakan surat pengurusan SKCK yang ditandatangani Kapolsek sebagai syarat resmi, kecuali Polsek Tawaeli yang sedang dalam perbaikan perangkat.
“Ini untuk mencegah penumpukan pemohon di Polresta. Jadi, warga bisa mengurus di Polsek terdekat,” tegasnya.
Musa meminta kesabaran pemohon mengingat tingginya intensitas layanan dapat berdampak pada gangguan server SKCK. Namun, pihaknya memastikan seluruh permohonan tetap dilayani hingga selesai.
Terkait tingginya animo masyarakat, Badan Kepegawaian melakukan penyesuaian jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, yaitu:
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari semula 28 Agustus-15 September 2025 menjadi 28 Agustus-22 September 2025.
Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diperpanjang dari 28 Agustus-20 September 2025 menjadi 28 Agustus-25 September 2025.
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap berlangsung pada 28 Agustus-30 September 2025.
Perpanjangan jadwal bertujuan memberikan waktu cukup bagi pelamar melengkapi dokumen administrasi tanpa berdesakan di loket pelayanan kepolisian.
PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Skema ini menjadi alternatif pengangkatan aparatur negara selain jalur PNS sekaligus mendukung tata kelola birokrasi yang lebih fleksibel dan adaptif.
Masyarakat diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini dan memanfaatkan layanan SKCK online yang tersedia guna menghindari antrian panjang di kantor kepolisian. (afd/*)