PALU, beritapalu.ID | Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap tiga pelaku di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam kasus pertama, polisi menangkap pasangan suami istri berinisial A (46) dan M (44) yang diduga kuat mengedarkan sabu. Dari tangan mereka, polisi menyita 47 paket sabu dengan berat bruto 24 gram, bersama sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas, empat unit handphone, dan sebuah tab warna biru.
Kasus kedua, polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) dengan barang bukti 39 paket sabu dengan berat bruto 12,60 gram, beserta barang bukti lain berupa sebuah dompet kecil warna putih, satu unit HP Vivo A17, celana pendek warna hitam, dan dua sachet plastik besar.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyebut kasus pasangan suami istri sangat memprihatinkan. “Sungguh ironis, suami istri yang seharusnya menjadi teladan justru terlibat dalam bisnis haram. Ini ancaman serius bagi masa depan keluarga dan generasi kita,” tegasnya.
Ia menambahkan pengungkapan kedua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku. “Berawal dari informasi warga, tim kami langsung bergerak. Hasilnya, ketiga pelaku ini tertangkap tangan dengan puluhan paket sabu siap edar,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap para pelaku. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” tegas Kapolresta.
Ia menyerukan perang total terhadap narkoba dan menekankan pentingnya peran serta masyarakat. “Kami tidak akan pernah kompromi dengan bandar maupun pengedar. Suami istri, teman, atau siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas,” tandasnya.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan laporan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut. (afd/*)