beritapalu.id
Friday, 19 Dec 2025
🌐 Network
pojokPALU pojokPALU pojokSIGI pojokSIGI pojokPOSO pojokPOSO pojokDONGGALA pojokDONGGALA pojokSULTENG pojokSULTENG bisnisSULTENG bisnisSULTENG bmzIMAGES bmzIMAGES rindang.ID rindang.ID
Subscribe
beritapalu.ID
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
  • 🌐
  • Hukum-Kriminal
  • Seni-Budaya
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Style
  • Region
  • Militer
  • Opini
  • Travel
  • Visual
  • Komunitas
📂 Lainnya ▼
Indeks Feature Advertorial Liputan Khusus
beritapalu.IDberitapalu.ID
Search
  • HOME
  • HEADLINE
  • PALU
  • SULTENG
    • Sigi
    • Poso
    • Buol
    • Tolitoli
    • Banggai
    • Morowali
    • Donggala
    • Tojo Unauna
    • Banggai Laut
    • Morowali Utara
    • Parigi Moutong
    • Banggai Kepualuan
  • BISNIS
  • POLITIK
  • LINGKUNGAN
  • OLAHRAGA
  • INSPIRASI
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
DonggalaLingkungan

KOMIU Dorong Pemprov Sulteng Cabut Dua IUP di Donggala

Published: 30 July, 2025
Share
Ketua Divisi Advokasi KOMIU Ufudin memberikan keterangan terkait IUP dua perusahaan di Toaya, Donggala, Rabu (30/7/2025). (@KOMIU)
Ketua Divisi Advokasi KOMIU Ufudin memberikan keterangan terkait IUP dua perusahaan di Toaya, Donggala, Rabu (30/7/2025). (@KOMIU)
SHARE

PALU, beritapalu | Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) pasir dan batuan di Kabupaten Donggala.

Ketua Divisi Advokasi KOMIU Ufudin mengatakan, dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama yang beroperasi di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Donggala.

“KOMIU telah melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat Desa Toaya, yang meminta agar dua perusahaan itu dihentikan aktivitasnya dan dilakukan pencabutan IUP,” kata Ufudin di Palu, Rabu (30/7/2025).

Dia menjelaskan, berbagai pelanggaran administrasi dan pidana pertambangan telah dilakukan kedua perusahaan tersebut. Bahkan, kedua perusahaan dinilai telah melanggar kesepakatan bersama melalui Berita Acara Rapat tanggal 17 Desember 2024 yang diselenggarakan Pemprov Sulteng.

Dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut meliputi tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat, belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak terdaftar pada aplikasi ESDM khusus PT Palu Sumber Mineral Tama, tidak melaksanakan program pemberdayaan masyarakat (PPM), hingga diduga melakukan aktivitas penambangan di luar kawasan IUP.

“Kami telah mengirim surat untuk bertemu Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Surat itu telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait,” ungkap Ufudin.

Berita Acara Rapat 17 Desember 2024 menghasilkan lima poin kesepakatan utama. Pertama, perusahaan segera menyelesaikan tunggakan kerugian masyarakat Desa Toaya akibat aktivitas pertambangan. Kedua, perusahaan tetap melaksanakan aktivitas produksi sambil melengkapi administrasi perizinan.

Ketiga, perusahaan segera melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai peraturan pemerintah. Keempat, membentuk forum monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dari tingkat desa hingga provinsi.

Kelima, apabila dalam enam bulan perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan, Pemprov akan menindak tegas sesuai aspirasi masyarakat Desa Toaya.

“Kesepakatan selama enam bulan sudah lewat tertanggal 17 Juni 2025,” tegas Ufudin. (afd/*)

Editor: beritapalu

TAGGED:argsaari pratamaiupkomiupalu sumber minral tamapasir dan batuan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email Copy Link
Previous Article Foto bersama usai meluncuran program "Finance Bootcamp Goes to School" bersama OJK Sulteng dan Hannah Asa Indonesia. (@OJK SUlteng) OJK Sulteng dan Hannah Asa Indonesia Gelar “Finance Bootcamp Goes to School”
Next Article Pekerja berada di PLTA Balambano yang dibangun dan dioperasikan PT Vale. (@PT Vale) PT Vale Indonesia Catat Peningkatan Produksi 9 Persen di Triwulan II 2025

Berita Terbaru

Bantuan "Charity for Sumatera" didistribusikan kepada korban bencana di Aceh, Kamis (18/12/2025). (©Humas Satbrimobda Podla SUlteng)
Nusantara

Satbrimobda Sulteng Distribusikan Bantuan “Charity for Sumatera”

19 December, 2025
Penerimaan trofi atas program keberlanjutan PT Vale Indonesia di Luwu Timur oleh Corporate Forum for CSR Development (CFCD), Jakarta, Rabu (17/12/2025). (©PT Vale Indonesia)
Bisnis

PT Vale Raih Penghargaan ICA dan ISDA 2025 untuk Program Berkelanjutan

19 December, 2025
Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra (tengah) menggunting pita menandai peresmian Prees Room OJK Sulteng di Palu, Kamis (18/12/2025). (©bmzIMAGES/Basri Marzuki)
Bisnis

Perkuat Sinergi dengan Media, OJK Sulteng Hadirkan Press Room

19 December, 2025
Aksi solidaritas menuntut pembebasa Christian Toibo di depan PN Poso, Kamis (18/12/2025). (©Pengacara Hijau Indonesia)
Hukum-Kriminal

Pengacara Hijau Indonesia Ajukan Penangguhan Penahanan Christian Toibo

18 December, 2025
Manajemen Telkomsel pada pernyataan kesiapan menyambut Nataru di makassra, Kamis (18/12/2025). (©Telkomsel Pamasuka)
Bisnis

Telkomsel Pamasuka Siapkan Jaringan Andal Antisipasi Lonjakan Trafik Nataru

18 December, 2025

Berita Populer

Foto

10 Pemuda Cetuskan Kawasan Wisata Alam Buntiede di Desa Padende

25 October, 2021

Pelaku Pembunuhan di Taman Ria Akhirnya Ditangkap Polisi

28 July, 2021
Komunitas

Tak Ada Perempuan, Sikola Mombine “Gugat” SK Penetapan Anggota KPID Sulteng

10 January, 2022
Morowali Utara

Perahu Terbalik Dibawa Arus, Seorang Warga masih Dicari

14 December, 2021
Parigi Moutong

Banjir di Sidoan Barat Seret Seorang Warga

3 January, 2022

Logo BeritaPalu.id Akurat dan Terpecaya

Komitmen kami terhadap akurasi, netralitas, keberimbangan, dan penyampaian berita terkini telah membangun kepercayaan dari banyak audiens. Terdepan dengan pembaruan terkini tentang peristiwa, tren, dan dinamika terbaru.
FacebookLike
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow
WhatsAppFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
QuoraFollow
- Advertisement -
bmzimages.combmzimages.com

Dapatkan Info Terbaru

Masukkan email Anda untuk mendapatkan pemberitahuan artikel baru

Berita Terkait

Tim gabungan menata mesin alkon yang disita pada penertiban PETI di Kasimbar, Parigi Moutong, Selasa (16/12/2025). (©Humas Polres Parimo)
Hukum-Kriminal

Enam Mesin Alkon Diamankan pada Penertiban PETI di Kasimbar

beritapalu
Foto bersama usai Dialog Kebijakan bertema "Mendorong Green Legislation dalam Rangka Membangun Ekonomi Berkelanjutan di Sulawesi Tengah" di Aston Hotel Palu, Jumat (5/12/2025). (©AJI Palu)
Komunitas

IPC dan AJI Palu Gelar Dialog Kebijakan Bahas Masa Depan Ekologi Sulteng

beritapalu
PLTU Cirebon (©Cirebon Power)
Lingkungan

Pemerintah Belum Finalkan Keputusan Pensiun PLTU Cirebon-1

beritapalu
CEO IESR, Fabby Tumiwa. (©IESR)
Lingkungan

Indonesia Berpotensi Menjadi Pemimpin Global dalam Pemanfaatan Panas Bumi

beritapalu
beritapalu.ID
Facebook Twitter Youtube Instagram Linkedin

About US

beritapalu.ID adalah situs berita online berbasis di Palu, Sulawesi Tengah, Indonesia. UU No.40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik adalah panduan kami. Kecepatan memang penting, tapi akurasi pemberitaan jauh lebih penting. Kami berpihak kepada kebenaran dan kemaslahatan orang banyak dan idak semua berita yang disajikan mewakili pikiran kami. 

Managerial
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Karir
Kebijakan
  • Disclaimer
  • Kode Perilaku
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita

Kunjungi kami di

https://bmzimages.com

© 2025 by beritapalu.ID

PT Beritapalu Media Independen
All Rights Reserved.

Copyright © 2025 beritapalu.ID | Published by PT Beritapalu Media Independen | All Rights Reserved
Halaman
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?