PALU, beritapalu | Yayasan Kompas Peduli Hutan (KOMIU) mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mencabut dua izin usaha pertambangan (IUP) pasir dan batuan di Kabupaten Donggala.
Ketua Divisi Advokasi KOMIU Ufudin mengatakan, dua perusahaan yang dimaksud adalah PT Argasari Pratama dan PT Palu Sumber Mineral Tama yang beroperasi di Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Donggala.
“KOMIU telah melaksanakan pendampingan terhadap masyarakat Desa Toaya, yang meminta agar dua perusahaan itu dihentikan aktivitasnya dan dilakukan pencabutan IUP,” kata Ufudin di Palu, Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan, berbagai pelanggaran administrasi dan pidana pertambangan telah dilakukan kedua perusahaan tersebut. Bahkan, kedua perusahaan dinilai telah melanggar kesepakatan bersama melalui Berita Acara Rapat tanggal 17 Desember 2024 yang diselenggarakan Pemprov Sulteng.
Dugaan pelanggaran kesepakatan tersebut meliputi tidak adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada masyarakat, belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tidak terdaftar pada aplikasi ESDM khusus PT Palu Sumber Mineral Tama, tidak melaksanakan program pemberdayaan masyarakat (PPM), hingga diduga melakukan aktivitas penambangan di luar kawasan IUP.
“Kami telah mengirim surat untuk bertemu Gubernur Sulteng Anwar Hafid. Surat itu telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait,” ungkap Ufudin.
Berita Acara Rapat 17 Desember 2024 menghasilkan lima poin kesepakatan utama. Pertama, perusahaan segera menyelesaikan tunggakan kerugian masyarakat Desa Toaya akibat aktivitas pertambangan. Kedua, perusahaan tetap melaksanakan aktivitas produksi sambil melengkapi administrasi perizinan.
Ketiga, perusahaan segera melaksanakan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sesuai peraturan pemerintah. Keempat, membentuk forum monitoring dan evaluasi yang terdiri dari unsur masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dari tingkat desa hingga provinsi.
Kelima, apabila dalam enam bulan perusahaan tidak melaksanakan kesepakatan, Pemprov akan menindak tegas sesuai aspirasi masyarakat Desa Toaya.
“Kesepakatan selama enam bulan sudah lewat tertanggal 17 Juni 2025,” tegas Ufudin. (afd/*)