SIGI, beritapalu.ID | Solidaritas Perempuan Palu telah mendampingi sedikitnya 17 kasus perempuan buruh migran yang terindikasi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama lima tahun terakhir (2020-2025).
Kasus-kasus tersebut menunjukkan pola serupa: para perempuan direkrut dengan janji upah tinggi, namun mengalami pengurangan gaji, kerja melebihi jam perjanjian, penahanan dokumen, hingga kekerasan fisik dan verbal di negara tujuan.
Untuk memperkuat sistem perlindungan, organisasi berbasis perempuan ini menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis (2/4/2026) di Pakuli untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam pendampingan dan penanganan kasus perempuan buruh migran. Kegiatan diikuti 18 perempuan mantan buruh migran dan keluarganya dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Pola Penipuan Berangkat Unprosedural
Catatan Solidaritas Perempuan Palu menunjukkan bahwa sebagian besar kasus berakar dari proses pemberangkatan tidak sesuai prosedur atau unprosedural. Sistem ini menempatkan perempuan dalam kondisi rentan sejak pra-keberangkatan hingga kedatangan dan bahkan selama bekerja.
Salah satu peserta FGD, Ibu NA, mantan buruh migran, menjelaskan pengalamannya. Dia direkrut calo pada 2023 untuk bekerja ke Timur Tengah melalui agen resmi di Jakarta dengan orientasi pra-pemberangkatan (OPP) selama 5 bulan. Dalam kontrak kerja, upahnya ditetapkan sebesar 1.600 Riyal per bulan.
“Ketika saya tiba di negara tujuan dan mulai bekerja, saat menerima upah, saya hanya menerima upah sebesar 1.200 riyal, tidak sesuai dengan kontrak kerja. Saat saya bertanya kepada agen, dia mengatakan bahwa kami berangkat tanpa izin resmi dari pemerintah, kemudian saya tanya lagi kepada oknum pemerintah dan dia bilang itu uji coba selama 3 bulan. Tapi sampai 5 bulan gaji saya tidak naik sesuai kontrak. Disitu saya mulai sadar bahwa saya dibohongi,” ujarnya dalam FGD.
Pengalaman Ibu NA mencerminkan realitas yang dihadapi oleh banyak perempuan buruh migran. Mereka umumnya mengalami ketidakjelasan upah atau tidak dibayarkan upah sesuai perjanjian, pekerjaan yang tidak sesuai dengan job description, jam kerja berlebihan, penahanan dokumen resmi oleh majikan atau agen (paspor, KTP, dan kontrak kerja), pembatasan komunikasi dengan keluarga, hingga kekerasan fisik dan verbal.
Situasi ini semakin diperparah oleh terbatasnya akses terhadap mekanisme pelaporan dan layanan perlindungan saat berada di luar negeri.
Penguatan Kapasitas Paralegal
Melalui FGD yang bertajuk “Peningkatan Kapasitas Paralegal dalam Pendampingan dan Penanganan Kasus Perempuan Buruh Migran”, peserta mendapatkan penguatan dalam tiga area utama:
Pertama, pemahaman hak buruh migran berdasarkan Konvensi PBB 1990 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Pengetahuan ini penting agar para pendamping dapat mengedukasi mantan buruh migran tentang hak-hak mereka yang dilanggar.
Kedua, prosedur migrasi aman yang menjadi dasar untuk mengidentifikasi kapan pemberangkatan termasuk kategori unprosedural dan berisiko TPPO.
Ketiga, pendekatan perspektif feminis dalam penanganan kasus yang mengakui posisi khusus perempuan sebagai pihak yang paling rentan dalam situasi migrasi yang bermasalah.
Kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi pengalaman pendampingan kasus di tingkat komunitas dan akar rumput, sehingga jaringan paralegal dapat saling belajar dari kasus-kasus nyata yang telah ditangani.
Tuntutan Pencabutan Regulasi Pembatasan
Riana, Ketua Badan Eksekutif Kampanye (BEK) Solidaritas Perempuan Palu, menggunakan momentum FGD untuk menyuarakan tuntutan kepada pemerintah. Dia meminta Pemerintah Indonesia bertanggung jawab lebih serius terhadap perlindungan perempuan buruh migran yang bekerja di sektor informal.
“Pemerintah seharusnya mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” tutur Riana.
Menurut Riana, aturan tersebut membatasi ruang bagi perempuan yang ingin bekerja di sektor informal di kawasan Timur Tengah, sehingga menyebabkan banyaknya keberangkatan unprosedural. Sistem pemberangkatan yang tidak diawasi inilah yang akhirnya membuka jalan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan pencabutan aturan tersebut, pemerintah dapat mengawasi dan melindungi perempuan buruh migran dengan lebih optimal, sekaligus mengurangi peluang terjadinya praktik perdagangan orang,” jelasnya.
Implementasi Regulasi Daerah
Solidaritas Perempuan Palu juga mendorong implementasi yang lebih optimal dari Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Pekerja Migran di tingkat akar rumput. Perda ini sudah menjadi dasar hukum yang baik, namun masih membutuhkan mobilisasi nyata dari berbagai pihak untuk implementasinya.
Melalui penguatan jaringan paralegal ini, Solidaritas Perempuan Palu berharap dapat membangun fondasi sistem perlindungan yang berkelanjutan bagi perempuan buruh migran di Kabupaten Sigi dan Sulawesi Tengah secara lebih luas.
“Kami percaya bahwa dengan memperkuat kapasitas perempuan akar rumput sebagai paralegal—yang memahami konteks lokal dan kepercayaan masyarakat—akan tercipta jaringan perlindungan yang lebih responsif dan dapat diakses oleh korban maupun calon buruh migran,” harap Riana.
Urgensi Perlindungan Struktural
Kasus yang ditangani Solidaritas Perempuan Palu menunjukkan bahwa perlindungan perempuan buruh migran bukan hanya tanggung jawab individu atau organisasi masyarakat sipil, tetapi memerlukan komitmen struktur dari pemerintah pusat hingga daerah.
FGD yang diselenggarakan ini adalah langkah konkret menunjukkan bagaimana organisasi perempuan dan mantan buruh migran sendiri berinisiatif mengisi celah perlindungan yang masih ada. Namun, tantangan terbesar tetap memerlukan perubahan kebijakan nasional yang lebih protektif terhadap hak-hak buruh migran, terutama perempuan.
Dengan data 17 kasus TPPO dalam lima tahun di Palu saja, jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih besar mengingat banyak kasus yang tidak terlaporkan. Ini mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi jutaan perempuan buruh migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya