JAKARTA, beritapalu.ID | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Capaian ini diumumkan pada Kamis (2/4/2026) di Gedung BEI sebagai bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan pada 1 Februari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa keempat proposal reformasi transparansi yang telah selesai ini juga merupakan respons positif terhadap proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan,” ujar Hasan.
Empat Agenda Penguatan Transparansi
Keempat agenda reformasi transparansi pasar modal yang telah selesai mencakup:
Pertama, penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik. Langkah ini meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham dan memberikan akses yang lebih luas kepada investor dalam membuat keputusan investasi yang tepat.
Kedua, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) atau pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi mengenai saham dengan indikasi HSC akan tersedia di website BEI untuk meningkatkan transparansi dan pelindungan investor.
Ketiga, penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, meningkat menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor. Langkah ini menempatkan pasar modal Indonesia sejajar dengan bursa global dalam penerapan transparansi yang lebih komprehensif.
Keempat, kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Perubahan ini telah efektif diberlakukan sejak 31 Maret 2026 dan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia.
Selain keempat agenda tersebut, terdapat juga penguatan transparansi dalam bentuk pengaturan mengenai ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Selaras dengan Standar Global
Hasan menyatakan bahwa kebijakan yang ditempuh OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) dalam penyelesaian keempat proposal tersebut selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia berada pada posisi yang lebih unggul dalam hal transparansi dan granularity informasi, khususnya terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menekankan bahwa peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan best practice berbagai bursa internasional lainnya. “Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujar Jeffrey.
Manfaat untuk Pasar Modal
Terselesaikannya keempat proposal penguatan transparansi ini diharapkan akan mendorong likuiditas yang lebih sehat serta meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.
BEI telah menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan sejak pemberlakuan perubahan Peraturan Bursa nomor I-A. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan guna mendukung kesiapan Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float dan peningkatan kualitas pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Direktorat Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengemukakan bahwa pengumuman HSC dan peningkatan granularitas data dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Penguatan Integritas Pasar Modal Lanjutan
Hasan juga mengungkapkan bahwa OJK terus mendorong implementasi rencana aksi lainnya, khususnya terkait inisiatif pendalaman pasar modal baik dari sisi supply maupun demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas telah diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026. Sementara dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan.
“Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” kata Hasan.
Di samping itu, penguatan penegakan hukum juga terus menjadi fokus utama OJK. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang Pasar Modal terkait manipulasi pasar, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan Peringatan Tertulis kepada 1 pihak perorangan.
“Langkah enforcement yang tegas dan konsisten ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kredibilitas pasar, sekaligus memastikan terciptanya disiplin dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia,” tutup Hasan.
pojokPALU
pojokSIGI
pojokPOSO
pojokDONGGALA
pojokSULTENG
bisnisSULTENG
bmzIMAGES
rindang.ID
Akurat dan Terpecaya